Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan kosmetik tanda baca |
|||
Baris 51:
== Susunan Organisasi ==
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas<ref name="Unit Kerja">{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2010/08/23/p/e/permendagri_no.41_2010.doc|title=Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri|publisher=Kementerian Dalam Negeri RI|accessdate=12 Desember 2014}}</ref>
* Sekretariat Direktorat Jenderal;
* Direktorat Pendaftaran Penduduk;
|