Kajang, Bulukumba: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k namun (di tengah kalimat) → tetapi |
||
Baris 81:
* Memakai pakaian yang berwarna hitam. Warna hitam untuk pakaian (baju, sarung) adalah wujud kesamaan dalam segala hal, termasuk kesamaan dalam kesederhanaan. Menurut ''pasang,'' tidak ada warna hitam yang lebih baik antara yang satu dengan yang lainnya. Semua hitam adalah sama. Warna hitam untuk pakaian (baju dan sarung) menandakan adanya kesamaan derajat bagi setiap orang di depan ''Turek Akrakna.'' Kesamaan bukan hanya dalam wujud lahir, akan tetapi juga dalam menyikapi keadaan lingkungan, utamanya hutan mereka, sehingga dengan kesederhanaan yang demikian, tidak memungkinkan memikirkan memperoleh sesuatu yang berlebih dari dalam hutan mereka. Dengan demikian hutan akan tetap terjaga kelestariannya (Salle, 2000).
Untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam di sekitar mereka, masyarakat adat Kajang dengan demikian bukanlah masyarakat yang mengejar kekayaan material,
Selain ajaran ''tallase kamasa-mase,'' masyarakat adat Kajang juga memiliki mekanisme lain untuk menjaga kelestarian hutan mereka, yaitu dengan cara menetapkan kawasan hutan menjadi tiga bagian di mana setiap bagian memiliki fungsi dan makna yang berbeda bagi masyarakat adat. Ketetapan ini langsung dibuat oleh ''Ammatoa.'' Secara lebih jelas Al Rawali (2008) menyebutkan tiga kawasan hutan tersebut sebagai berikut:
Baris 93:
Syarat utama ketika orang ingin menebang pohon adalah orang yang bersangkutan wajib menanam pohon sebagai penggantinya. Kalau pohon itu sudah tumbuh dengan baik, maka penebangan pohon baru dapat dilakukan. Menebang satu jenis pohon, maka orang yang bersangkutan wajib menanam dua pohon yang sejenis di lokasi yang telah ditentukan oleh ''Ammatoa.'' Penebangan pohon itu juga hanya boleh dilakukan dengan menggunakan alat tradisional berupa kampak atau parang. Cara mengeluarkan kayu yang sudah ditebang juga harus dengan cara digotong atau dipanggul dan tidak boleh ditarik karena dapat merusak tumbuhan lain yang berada di sekitarnya.
Dan kawasan yang ketiga adalah ''Borong Luara'' atau hutan rakyat. Hutan ini merupakan hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat. Meskipun kebanyakan hutan jenis ini dikuasai oleh rakyat,
Agar ketiga kawasan hutan tersebut tetap mampu memerankan fungsinya masing-masing, ''Ammatoa''akan memberikan sangsi kepada siapapun yang melanggar ketentuan yang telah dibuatnya itu. Sangsi yang diberikan tidaklah sama, tergantung di kawasan hutan mana orang yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan di hutan keramat akan mendapatkan sanksi yang paling berat.
Baris 113:
Apabila sebuah pelanggaran tidak diketahui siapa pelakunya, maka adat Ammatoa akan melangsungkan upacara ''attunu panrolik'' (membakar linggis sampai merah karena panasnya)''.'' Mendahului upacara tersebut dipukullah gendang di rumah ''Ammatoa'' dengan irama tertentu yang langsung diketahui oleh warga masyarakat ''Keammatoaan,'' bahwa mereka dipanggil berkumpul untuk menghadiri upacara ''attunu panrolik.'' Kepada setiap warga masyarakat ''Keammatoaan'' dipersilakan memegang linggis yang sudah berwarna merah karena panasnya. Bagi orang yang tangannya melepuh ketika memegang linggis tersebut, maka dialah pelakunya. Sedangkan bagi yang bukan pelaku, tidak akan merasakan panasnya linggis tersebut. Akan tetapi pada umumnya pelaku tidak mau menghadiri upacara tersebut, sehingga untuk mengetahui pelakunya (yang mutlak harus dicari), maka diadakan upacara ''attunu passauk'' (membakar dupa) (Salle, 2000).
Mendahului upacara tersebut, terlebih disampaikan pengumuman kepada segenap warga selama sebulan berturut-turut, dengan harapan bahwa pelaku, maupun yang mengetahui perbuatan penebangan pohon itu akan datang melapor kepada ''Ammatoa.'' Hal itu sangat perlu, karena akibat dari ''attunu passauk'' yang sangat berat, yaitu bukan hanya menimpa pelaku, akan tetapi juga kepada keturunannya. ''Attunu passauk'' diadakan setelah ''attunu panrolik'' gagal menemukan pelaku. Upacara dilakukan oleh ''Ammatoa'' bersama pemuka adat di dalam ''Barong Karamaka.'' ''Attunu passauk'' adalah kegiatan menjatuhkan hukuman ''in absentia.'' Hukuman ini dipercaya langsung diberikan oleh ''Turek Akrakna,'' yang berupa musibah secara beruntun, baik pada pelaku, keluarga, dan keturunannya, serta orang lain yang mengetahui perbuatan itu,
Namun, dalam masyarakat Kajang sendiri, pemberlakukan denda dan sanksi bagi pelanggar kelestarian hutan hanyalah sarana saja (bukan tujuan itu sendiri) karena idealitas yang mereka kehendaki sebenarnya adalah terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang terbebas dari sanksi apapun. Sanksi dalam konteks ini berarti hanya berfungsi sebagai sarana prevensi agar pelanggaran terhadap kelestarian hutan dalam bentuk apapun tidak akan dilakukan oleh komunitas Ammatoa. Lantas, apa kira-kira rasionalisasi dari pemberlakuan sanksi tersebut?
|