Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib) |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 341:
Pasal 4
Tiada boleh pengandang angkat atau berentikan penggawanya. Jika akan diganti sebab mati atau lain-lain halnya hendaklah pengandang
Pasal 5
Baris 390:
Pasal 20
Jika orang membakar lading atas orang lain punya tanduran seperti
Pasal 21
Baris 507:
Pasal 2
Dari segala perkara yang salah pada aturan raja atau pada adat, seperti perkara
perkara yang di hokum dengan denda atau yang di hukum badan.
Baris 517:
Pasal 5
Tanda serah di bagi tiga
Pasal 6.
Baris 536:
Pasal 11
Jika jadi dawa karma barang hilang, melainkan di tetapkan harga bagaimana tersebut di bawah ini
Padi 100 ganteng palembang ……………………..2 R
Kerbau Satu ………………………………………8 R
Baris 567:
Pasal 18
Jika orang missu–missu pada lain orang, terlupa kata yang tiada patut “selip” namanya dihukum
Pasal 19
Baris 637:
Bangun proatin dan anak proatin ………………………………………………..100 R
Bangun anak pasirah dan anak pasirah ………………………………………….400 R
Dan lagi lain dari bangun dossa 18 R dan
Pasal 37
|