Kabupaten Aceh Tamiang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 49:
[[Berkas:Kuala Paret by Ican2.jpg|300px|jmpl|Kuala Paret, salah satu tujuan wisata alam di Aceh Tamiang]]
 
'''Kabupaten Aceh Tamiang''' (Melayu Jawi:كابوڤاتين اچيه تميانڠ) adalah salah satu [[kabupaten]] di [[Provinsiprovinsi]] [[Aceh]], [[Indonesia]]. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari [[Kabupaten Aceh Timur]] dan terletak di perbatasan [[Aceh]]-[[Sumatra Utara]].
 
Kabupaten ini berada di jalur timur [[Sumatra]] yang strategis dan hanya berjarak lebih kurang 250 km dari Kota [[Medan]] sehingga akses serta harga barang di kawasan ini relatif lebih murah daripada daerah Aceh lainnya. Di samping itu, kawasan ini relatif lebih aman semasa GAM berjaya dahulu. Ketika seruan mogok oleh [[GAM]] diberlakukan di seluruh Aceh, hanya kawasan ini khususnya [[Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang|Kota Kuala Simpang]] yang aktivitas ekonominya tetap berjalan.
Baris 97:
 
Berkaitan dengan data-data tersebut dan ditambah penelitian terhadap penemuan fosil sejarah, maka nama Tamiang dipakai menjadi usulan bagi pemekaran status wilayah Pembantu Bupati Aceh Timur Wilayah-III, yang meliputi wilayah bekas Kewedanaan Tamiang.<ref name="BPS"/>
 
=== Pemekaran ===
Tuntutan pemekaran daerah di Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebenarnya telah dicetuskan dan diperjuangkan sejak 1957 awal masa Propinsi Aceh ke-II, termasuk eks-Kewedanaan Tamiang diusulkan menjadi Kabupaten Daerah Otonom. Usulan tersebut lantas mendapat dorongan semangat yang lebih kuat lagi sehubungan dengan keluarnya ketetapan MPRS hasil Sidang Umum ke-IV tahun 1966 tentang pemberian otonomi seluas-luasnya. Dalam usulnya mengenai pelaksanaan otonomi secara riil dengan Memorandum Nomor B-7/DPRD-GR/66, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Gotong Royong (DPRD-GR) Propinsi Daerah Istimewa Aceh mengusulkan sebagai berikut:<ref name="BPS"/>
 
1. Bekas Kewedanaan Alas dan Gayo Lues menjadi Kabupaten Aceh Tenggara dengan ibukotanya Kutacane.
 
2. Bekas daerah Kewedanaan Bireun, menjadi Kabupaten Djeumpa dengan ibukotanya Bireun.
 
3. Tujuh kecamatan dari bekas Kawedanaan Blang Pidie menjadi Kabupaten Aceh Barat Daya dengan ibukotanya Blang Pidie.
 
4. Bekas Daerah "Kewedanaan Tamiang" menjadi Kabupaten Aceh Tamiang dengan ibukotanya Kualasimpang.
 
5. Bekas daerah Kewedanaan Singkil menjadi Kabupaten Singkil dengan ibukotanya Singkil.
 
6. Bekas daerah Kewedanaan Simeulue menjadi Kabupaten Simeulue dengan ibukotanya Sinabang.
 
7. Kotif Langsa menjadi Kotamadya Langsa.
 
Sebagian besar usulan tersebut sudah menjadi kenyataan namun usulan mengenai Tamiang belum dikabulkan. Sebagai tindak lanjut dari cita-cita masyarakat Tamiang, maka pada era reformasi, sesuai Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka keinginan Tamiang untuk menjadi daerah otonomi terbuka kembali dan mendapat dukungan melalui:<ref name="BPS"/>
 
1. Bupati Aceh Timur dengan surat No. 2557/138/tanggal 23 Maret 2000 ke DPRD Kabupaten Aceh Timur tentang usul peningkatan status Pembantu Bupati Wilayah-III Kuala Simpang menjadi Kabupaten Aceh Tamiang.
 
2. DPRD Kabupaten Aceh Timur dengan surat No. 1086/100-A/2000, tanggal 9 Mei 2000, tentang persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
 
3. Surat Bupati Aceh Timur, No. 12032/138 tanggal 4 Mei 2000 kepada Gubernur Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
 
4. Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 138/9801 tanggal 8 Juni 2000 kepada DPRD Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
 
5. Surat DPRD Daerah Istimewa Aceh No. 1378/8333 tanggal 20 Juli 2000 tentang persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
 
6. Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 135/1764 tanggal 29 Januari 2001 kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Cq. Dirjen PUMD tentang usul peningkatan status Daerah Pembantu Bupati dan Kota Adminstrasi menjadi Daerah Otonom.
 
== Pemerintahan ==