BPJS Kesehatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan BPJS Kesehatan RI (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot Tag: Pengembalian |
k BPJS Ketenagakerjaan sesuai regulasi beroperasi TMT 01 Juli 2015 |
||
Baris 19:
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Kesehatan bersama [[BPJS Ketenagakerjaan]] (dahulu bernama [[Jamsostek]] ) merupakan program pemerintah dalam kesatuan [[Jaminan Kesehatan Nasional]] (JKN) yang diresmikan pada tanggal [[31 Desember]] [[2013]]. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal [[1 Januari]] [[2014]], sedangkan [[BPJS Ketenagakerjaan]] mulai beroperasi sejak [[1 Juli]] [[2014|2015]].
BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
|