MAN Demak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''MAN Demak''' (kepanjangan dari '''Madrasah Aliyah Negeri Demak'''), adalah salah satu Lembaga Pendidikan Formal dibawah naungan [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama]] [[Republik]] [[Indonesia]].[[Madrasah Aliyah]] yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 27 Jogoloyo, Wonosalam, Demak, merupakan satu-satunya [[Madrasah aliyah|Madrasah Aliyah]] berstatus [[Negeri]] di [[Kabupaten Demak]]. Pada tahun 2016 MAN Demak menduduki peringkat Nomor 2 se-Jawa Tengah sebagai Madrasah Aliyah Terbaik. <ref>https://news.solopos.com/read/20160507/496/717276/pengumuman-hasil-un-inilah-peringkat-hasil-un-jenjang-sma-se-jateng</ref>
{{Kotak info sekolah
Baris 43:
Dengan pertimbangan :
* Penegerian Madrasah Aliyah Islamic Centre Kabupaten Demak keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
* Dengan di negerikannya Madrasah Aliyah Islamic Centre diharapkan dapat menunjang program Pemda Tingkat II [[Demak]] di bidang Pendidikan [[Agama]] sebagai upaya untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat dan mencetak insan yang bertaciwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
* Di Kabupaten Demak belum ada satupun Madrasah Aliyah Negeri sehingga dengan di negerikannya Madrasaah Aliyah Islamic Centre diharapkan bisa membina Madrasah Aliyah Swasta di Demak.
Rencana dan usulan tersebut mendapat tanggapan dan dukungan yang positif, terbukti dengan keluarnya surat rekomendasi dari :
* Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Demak nomor Mk. 0 5 / 5. a/ PP. 0 3 . 2/ 1 2 8 4 / [[1993]] tanggal [[23 Desember]] [[1993]].
* Bupati Kepala Daerah Tingkat II Demak nomor : 420 / 3094 tanggal 16 Desember 1993. <ref>{{Cite web|url=http://https://mandemak.sch.id/sejarah-singkat-man-demak|title=Sejarah Singkat|author=MAN Demak}}</ref>
Syarat dalam proses usulan penegerian harus ada data pendukung yang berupa sarana dan prasarana di antaranya :
Baris 54:
Guna untuk memenuhi syarat dan mendukung proses penegerian maka Yayasan Pendidikan Islamic Centre Sultan Fattah menyerahkan/ menghibahkan tanah wakaf BKM seluas 10.000 m2 dan 3 unit bangunan gedung seluas 5.000 m2 yang terletak di komplek Islamic Centre Jogoloyo. Dokumen tersebut tertera. dalam berita acara serah terima hibah yang dilaksanakan pada hari Selasa pada tanggal 7 Desember 1993 oleh Drs. H. Ichsan Syamlawi (Pihak Yayasan) kepada Drs. Moh. Mathori (Kakandepag Demak) dengan saksi Drs. H. Masruchin dan Drs. H. Chanafi.
Setelah melalui proses panjang, Madrasah Aliyah Islamic Centre Demak akhirnya berubah status menjadi Madrasah Aliyah Negeri Demak sesuai Surat Keputusan Menteri Agama RI nomor: 51.5 Tahun 1995 tanggal 25 November 1995. Dan diresmikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Demak H. Sukarlan pada tanggal 12 Januari 1996. <ref>[http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/dokumen/skoperasional/29626-256634-482573-86856670-902443515.pdf Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 51.5 Tahun 1995 tentang Penetapan Madrasah Aliyah Negeri] (tertulis sebagai Madrasah Aliyah Negeri Demak) </ref>
Guna melengkapi berdirinya Madrasah Aliyah Negeri Demak maka pada tanggal 13 Maret 1996 diangkatlah Kepala Definitif Drs. Mohammad Sholeh yang kemudian disusul pada bulan Mei 3 karyawan Tata Usaha dan 2 Guru Negeri.
Baris 97 ⟶ 98:
== Kepala madrasah ==
Sejak awal berdirinya pada
{| class="wikitable"
!No.
Baris 188 ⟶ 189:
* Unit Produksi
* Sanggar untuk Ekstrakurikuler
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.mandemak.sch.id/
* {{Id}} [http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=20362895 MAN Demak di Data Referensi Pendidikan Kemdikbud RI]
[[Kategori:Madrasah Aliyah Negeri di Jawa Tengah]]
|