Ijmak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{referensi|Mei 2019}}
{{Ensiklopedia Islam|Sumber hukum dan ajaran}}
{{Ushul fiqih|sumber}}
'''Ijmak''' atau '''Ijma' '''([[bahasa Arab{{lang-ar|Arab]]:<big>'''إجماع'''</big>}}) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis]] dalam suatu perkara yang terjadi.
 
== Unsur-unsur Ijma' ==
1.* Adanya kesepakatan seluruh [[mujtahid]] dari kalangan [[umat]] [[Islam]] ([[ulama]]).
2.* Suatu kesepakatan yang dilakukan haruslah dinyatakan secara jelas.
 
3.* Yang melakukan kesepakatan tersebut adalah [[mujtahid]].
2. Suatu kesepakatan yang dilakukan haruslah dinyatakan secara jelas.
4.* Kesepakatan tersebut terjadi setelah wafatnya [[Rasulullah]].
 
5.* Yang disepakati itu adalah hukum syara' mengenai suatu masalah/peristiwa hukum tertentu.
3. Yang melakukan kesepakatan tersebut adalah [[mujtahid]].
 
4. Kesepakatan tersebut terjadi setelah wafatnya [[Rasulullah]].
 
5. Yang disepakati itu adalah hukum syara' mengenai suatu masalah/peristiwa hukum tertentu.
 
== Macam-macam Ijma' ==
Ijma' umat terbagi menjadi dua:
1.* '''Ijma' Qauli''', yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
2.* '''Ijma' Sukuti''', yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.
Menurut Imam Hanafi kedua macam ijma' tersebut adalah ijma' yang sebenarnya. Menurut Imam Syafi'i hanya ijma' yang pertama saja yang disebut ijma' yang sebenarnya.
 
Selain ijma' umat tersebut masih ada macam-macam ijma' yang lain, yaitu:
#* Ijma' sahabat
#* Ijma' Khalifah yang empat
#* Ijma' Abu Bakar dan Umar
#* Ijma' ulama Madinah
#* Ijma' ulama Kufah dan Basrah
#* ijma' itrah (golongan Syiah)
 
== Sandaran ijma' ==