Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara''' (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPSPanitia untukPemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di [[tempat pemungutan suara]].
KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilupemilihan umum berpedoman pada asas: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.<ref>[http://kpud-sukoharjokab.go.id/berita-411-memahami---kelompok-penyelenggara--pemungutan--suara--kpps.html Memahami Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) - KPU Sukoharjo], diakses 28 April 2019</ref>
 
== Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS ==
=== Tugas KPPS ===
Dalam penyelenggaraan Pemilu, '''KPPS bertugas''': untuk
a.* mengumumkan DPT di TPS;
 
b.* menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
a. mengumumkan DPT di TPS;
c.* menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
 
d.* menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
e.* melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
 
f.* membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
c. menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
g.* memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan
 
h.* melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
 
e. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
 
f. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
 
g. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan
 
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
Dalam penyelenggaraan Pemilu, '''KPPS berwenang''':
 
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
 
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
 
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
=== Wewenang KPPS ===
Dalam penyelenggaraan Pemilu, '''KPPS berwenang''' untuk:
a.* mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b.* melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c.* melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
=== Kewajiban KPPS ===
Dalam penyelenggaraan Pemilu, '''KPPS berkewajiban''':
a.* menempelkan DPT di TPS;
 
* menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
a. menempelkan DPT di TPS;
c.* menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
 
b.* menindaklanjutimenyerahkan denganhasil segerapenghitungan temuansuara dankepada laporanPPS yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
e.* menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
 
f.* melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g.* melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
 
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
 
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
 
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
== Referensi ==