Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
'''Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara''' (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh
KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
== Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS ==
=== Tugas KPPS ===
Dalam penyelenggaraan Pemilu, ▲a. mengumumkan DPT di TPS;
▲b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
▲c. menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
▲d. menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
▲e. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
▲f. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
▲g. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan
▲h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, '''KPPS berwenang''':▼
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;▼
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan▼
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.▼
=== Wewenang KPPS ===
▲
=== Kewajiban KPPS ===
Dalam penyelenggaraan Pemilu, '''KPPS berkewajiban''':
* menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
▲a. menempelkan DPT di TPS;
▲c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
▲e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
▲f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
▲g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
== Referensi ==
|