Resimen 2 Pasukan Pelopor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 28:
 
== Sejarah ==
Berdasarkan Surat Kapolri no.Pol : B/2667/VII/1995 tanggal [[10 Juli]] [[1995]] tentang permohonan Persetujuan tentang Pokok-pokok organisasi dan Prosedur Sattama Brimob Polri, Maka pada tanggal [[10 September]] [[1996]] keluarlah Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor: Kep/07/IX/1996 tentang pembentukan Korps Brimob.
 
[[Kapolri]] yang saat itu di jabat oleh Letjen Polisi Drs. [[Dibyo Widodo]] pun mengeluarkan Skep Kapolri no.Pol. : Kep/10/IX/1996 tanggal [[16 September]] [[1996]] tentang pengsesahan Korps Brimob Polri yang menetapkan.
 
Pengesahan Korps Brimob Polri sebagai badan pelaksana pusat pada tingkat Mabes Polri yang berkedudukan di bawah Kapolri.
Pemberlakuan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Pangab Nomor : Kep/07/IX/1996 tanggal [[10 September]] [[1996]].
Operasionalisasi Korps Brimob Polri selambat-lambatnya tanggal [[5 Oktober]] [[1996]]
Hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan pembangunan pangkalan dan fasilitas lainnya dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas program dan anggaran Polri pada Rensta V 1994-1998.
Maka di bentuklah 2 Resimen Brimob :
 
# Resimen I Brimob yang terdiri dari 4 Batalyon, dimana 1 batalyon terdiri dari 4 kompi dan 1 kompi Bantuan (Kiban) dengan pangkalan di Kedung Halang [[Bogor]].