Bitcoin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh Jablud dan Trivindonesia) dan mengembalikan revisi 14858306 oleh 36.78.248.8
Baris 38:
Desain dari Bitcoin memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan. Bitcoin - bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format ''file wallet'' atau di simpan oleh sebuah ''servis wallet'' pihak ketiga, dan terlepas dari semua itu Bitcoin - bitcoin dapat di kirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah ''alamat Bitcoin''. Topologi peer-to-peer bitcoin dan kurangnya administrasi tunggal membuatnya tidak mungkin untuk otoritas, pemerintahan apapun, untuk memanipulasi nilai dari bitcoin - bitcoin atau menyebabkan [[inflasi]] dengan memproduksi lebih banyak bitcoin.
 
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut [[cryptocurrency]] (mata uang kripto?), pertama kali di deskripsikan oleh Wei Dai pada tahun 1998 dalam milis [[Cypherpunk#Cypherpunk mailing list|cypherpunks]].<ref>[http://bitcoin-spot.blogspotweidai.com/bmoney.txt]</ref>
 
== Ikhtisar ==
Baris 91:
 
== Legalitas penggunaan ==
Legalitas penggunaan Bitcoin berubah-ubah secara cepat diseluruh dunia, beberapa negara seperti Thailand melarang Bitcoin, negara Jerman memberikan status legal dan beberapa negara seperti Cina membatasi penggunaan bitcoin. Pada 6 Februari 2014, Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat Indonesia dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.<ref>{{cite article |title=Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya |url=http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_160614.aspx|date=6 February 2014 |publisher=[[Bank Indonesia]] |accessdate=7 February 2014}}</ref>
Pada februari 2019, Bappebti telah mengeluarkan peraturan mengenai legalisasi bitcoin<ref>{{Cite web|url=http://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/5205|title=Bappebti Website - SK/ Kep. Kepala Bappebti|website=bappebti.go.id|access-date=2019-05-06}}</ref> sebagai komoditas dan memberi kepastian hukum kepada warga negara indonesia untuk bertransaksi bitcoin adalah 100% legal dan diperbolehkan oleh negara.
 
== Lihat pula ==