Adat Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Komanokopoii (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Komanokopoii (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 125:
Undang adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh [[Datuk Ketamanggungan]].Ciri yang menonjol dari adat Koto Piliang adalah pimpinan menurut keturunan yang ditetapkan seperti penurunan rajo, penurunan tersebut tetap berlandaskan pada garis ibu. '''Soko''' diturunkan dari mak ke kamaknakan (anak saudara perempuan pemegang pusaka).Pusaka diturun dari ibu ke anak perempuan.Cara adat Koto Piliang banyak dianut oleh suku Minang di daerah [[Daerah Tanah Datar|Tanah Datar]] serta sekitarnya.Ciri-ciri Rumah Gadang adalah berukuran dengan ketinggian bertingkat.
 
=== SistemUndang Kelarasan Bodi Caniago ===
 
SistemUndang adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh [[Datuk Perpatih Nan Sebatang]].Sistem adatnya merupakan penentangan terhadap sistem adat Koto Piliang dengan menganut paham kelarasan seluruh. Penurunan Soko dan Pusako tetap berlandas pada AmakMak/Ibu. Pilihan pemegangpemegangan penurunan tidak terpakutertumpu pada suatu keturunan. Pilihan lebih di dijalan pada yang memiliki kemampuan kepemimpinan baik sebagai ninikmamak penurunan Soko, maupun kaum Bundokandung untuk penurunan Pusako.Sistem adat banyak dianut oleh suku Minang di daerah[[Daerah Lima Puluh Kota|Limo Puloh Koto]].Cirinya nyata pada laras Ruamh Gadang yang rata.
 
=== Sistem Kelarasan Panjang ===