Adat Minangkabau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 129:
Undang adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh [[Datuk Perpatih Nan Sebatang]].Sistem adatnya merupakan penentangan terhadap sistem adat Koto Piliang dengan menganut kelarasan seluruh. Penurunan Soko dan Pusako tetap berlandas pada Mak/Ibu.Pilihan pemegangan penurunan tidak tertumpu pada suatu keturunan. Pilihan lebih di dijalan pada yang memiliki kemampuan kepemimpinan baik sebagai ninikmamak penurunan Soko, maupun kaum Bundokandung untuk penurunan Pusako.Sistem adat banyak dianut oleh suku Minang di daerah[[Daerah Lima Puluh Kota|Limo Puloh Koto]].Cirinya nyata pada laras Ruamh Gadang yang rata.
===
Namun,dewasa ini keselarasan peraturan adat di atas sudah disama secara bersamaan dan tidak diabaikan.
|