Adat Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Komanokopoii (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Komanokopoii (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 129:
Undang adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh [[Datuk Perpatih Nan Sebatang]].Sistem adatnya merupakan penentangan terhadap sistem adat Koto Piliang dengan menganut kelarasan seluruh. Penurunan Soko dan Pusako tetap berlandas pada Mak/Ibu.Pilihan pemegangan penurunan tidak tertumpu pada suatu keturunan. Pilihan lebih di dijalan pada yang memiliki kemampuan kepemimpinan baik sebagai ninikmamak penurunan Soko, maupun kaum Bundokandung untuk penurunan Pusako.Sistem adat banyak dianut oleh suku Minang di daerah[[Daerah Lima Puluh Kota|Limo Puloh Koto]].Cirinya nyata pada laras Ruamh Gadang yang rata.
 
=== SistemUmdang Kelarasan Panjang ===
 
SistemUndang ini ditubuh oleh adik lelaki dari dua tokoh di atas yang bernama Mambang Sutan Datuk Seri Dirajo nan Bamego-mego.Dalam adatnya dipantang pernikahan dalam nagari yang sama.Sistem ini banyak dianut oleh luak [[Daerah Agam|Agam]]dan sekitar.
 
Namun,dewasa ini keselarasan peraturan adat di atas sudah disama secara bersamaan dan tidak diabaikan.