Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Glorious Engine memindahkan halaman Belok kiri boleh langsung ke Belok kiri jalan terus: istilah umum |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 2:
'''Belok kiri langsung''' adalah hak untuk boleh belok kiri walaupun [[lampu lalu lintas]] menunjukkan [[merah]] dengan catatan bahwa [[hak utama pada persimpangan]], [[hak utama penggunaan jalan]] tetap pada [[lalu lintas]] yang mendapatkan lampu [[hijau]] dan baru bisa membelok ke kiri kalau tidak ada [[kendaraan]] yang mempunyai hak. Bila belok kiri langsung dilarang harus dinyatakan dengan lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan [[rambu lalu lintas]].
Di [[Indonesia]] sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus mengikuti lampu lalu lintas bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan Traffic Light.
Jika sebelumnya berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 memperkenankan belok
|