Bantuan hukum struktural: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Menambah Kategori:Hukum menggunakan HotCat |
||
Baris 7:
[[Todung Mulya Lubis]] adalah salah satu orang yang pernah mengabdi di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Ia juga turut mengembangkan pemikiran Bantuan Hukum Struktural ini. Berangkat dari pemikiran [[Johan Galtung]] bahwa masyarakat marjinal yang tertindas mesti diperjuangkan haknya. Perjuangan itu tidak bisa hanya dilakukan secara legal, normatif yang individualistik, karena tidak menjawab persoalan. Menurutnya, masyarakat marjinal yang tertindas tersebut miskin karena sistem yang membuat mereka miskin. Mereka tertindas karena sistem membuat mereka tertindas. Sehingga nampak adanya ketidakadilan secara struktural dan mesti diperjuangkan secara ekstra legal<ref name=":0" />.
<br />
[[Kategori:Hukum]]
|