Undang-Undang Advokat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sofians (bicara | kontrib)
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 31:
 
=== Pasal 3 ===
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
 
* warga negara Republik Indonesia;
Baris 50:
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh¬sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
 
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
 
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji, bahwa :
 
* saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan
Baris 74:
 
=== Pasal 6 ===
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
 
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;