Undang-Undang Advokat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan kosmetik tanda baca |
|||
Baris 31:
=== Pasal 3 ===
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
* warga negara Republik Indonesia;
Baris 50:
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh¬sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji, bahwa
* saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan
Baris 74:
=== Pasal 6 ===
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
|