Kabupaten Solok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Ibukota → Ibu kota
LaninBot (bicara | kontrib)
k ibukota → ibu kota
Baris 32:
Kabupaten Solok bukanlah daerah baru karena Solok telah ada jauh sebelum undang-undang pembentukan wilayah ini dikeluarkan. Pada masa penjajahan [[Belanda]] dulu, tepatnya pada tanggal [[9 April]] [[1913]], nama Solok telah digunakan sebagai nama sebuah unit [[administrasi]] setingkat kabupaten yaitu ''Afdeeling'' Solok sebagaimana disebut di dalam ''Besluit'' [[Gubernur Jenderal Belanda]] yang kemudian dimuat di dalam''Staatsblad van Nederlandsch-Indie''. Sejak ditetapkannya nama Solok setingkat kabupaten pada tahun 1913 hingga saat ini Solok tetap digunakan sebagai nama wilayah administratif pemerintahan setingkat [[kabupaten]]/[[kota]].
 
Pada tahun 1970, ibukotaibu kota Kabupaten Solok berkembang dan ditetapkan menjadi sebuah [[kotamadya]] dengan nama [[Kota Solok]]. Berubah statusnya Ibu kota Kabupaten Solok menjadi sebuah wilayah pemerintahan baru tidak diiringi sekaligus dengan pemindahan [[ibu kota]] ke lokasi baru. Pada tahun 1979 Kabupaten Solok baru melakukan pemindahan pusat pelayanan pemerintahan dari Kota Solok ke [[Koto Baru]], [[Kecamatan Kubung]], namun secara yuridis Ibu kota Kabupaten Solok masih tetap Solok.
 
Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan yang nyata dan luas serta tanggung jawab penuh untuk mengatur daerahnya masing-masing. Kabupaten Solok yang saat itu memiliki luas 7.084,2 Km² memiliki kesempatan untuk melakukan penataan terhadap wilayah administrasi pemerintahannya. Penataan pertama dilakukan pada tahun 1999 dengan menjadikan wilayah kecamatan yang pada tahun 1980 ditetapkan sebanyak 13 kecamatan induk ditingkatkan menjadi 14 sementara jumlah desa dan kelurahan masih tetap sama.
Baris 45:
Secara geografis letak Kabupaten Solok berada antara 00° 32’ 14’’ dan 01° 46’45” [[Lintang Selatan]] dan 100° 25’ 00” dan 101° 41’ 41” [[Bujur Timur]]. [[Topografi]] wilayahnya sangat bervariasi antara dataran, lembah dan berbukit-bukit, dengan ketinggian antara 329 meter – 1 458 meter di atas permuakaan laut.
Kabupaten Solok disamping punya banyak [[sungai]] juga memiliki banyak danau yang terkenal dengan pesona keindahan alamnya. Di antara danau-danau tersebut, yang terluas adalah [[Danau Singkarak]], diikuti oleh [[Danau Kembar]] ([[Danau Di atas]] dan [[Danau Dibawah]]) , serta [[Danau Talang]]. Disamping itu Kabupaten Solok juga memiliki satu gunung berapi, yaitu [[Gunung Talang]]. Dilihat dari letaknya, posisi Kabupaten Solok sangat strategis karena disamping dilewati jalur [[Jalan Lintas Sumatra]], daerahnya juga berbatasan langsung dengan [[Kota Padang]] selaku ibukotaibu kota [[Provinsi Sumatra Barat]].
Ditinjau dari komposisi pemanfaatan lahan, pada tahun 2010 sebagian besar (38.88%) wilayah Kabupaten Solok masih berstatus hutan negara dan 15.99% berstatus hutan rakyat. Sedangkan yang diolah rakyat untuk ladang/kebun 10.37%, dan yang dikelola oleh perusahaan [[perkebunan]] 2.18%. Pemanfaatan lahan untuk [[sawah]] lebih kurang 6.30% dan merupakan areal sawah terbesar di Sumatra Barat.
Baris 51:
Sebagai sentra produksi [[padi]] di Sumatra Barat, pada tahun 2010 areal sawah terluas di Kabupaten Solok berada di [[Kecamatan Gunung Talang]], kemudian diikuti oleh [[Kecamatan Kubung]], dan [[Kecamatan Bukit Sundi]]. Kecamatan-kecamatan lain luas areal sawahnya masih di bawah angka 3000 Ha.
Semenjak pusat pemerintahan dialihkan ke [[Arosuka]] sebagai ibukotaibu kota Kabupaten Solok, jarak tempuh ke [[Kota Padang]] selaku ibukotaibu kota Provinsi menjadi semakin pendek yaitu 40 km. Sedangkan jarak ke [[Kota Medan]] 825 km dan ke [[Banda Aceh]] 1.433 km. Disisi lain
terjadi sedikit penambahan jarak kalau bepergian dari ibu kota kabupaten ke ibu kota provinsi lain seperti [[Pekanbaru]] (231 km), [[Jambi]] (495 km), [[Palembang]] via Muara Enim (993 km), [[Bengkulu]] via Muaro Bungo (736 km) dan [[Bandar Lampung]] (1 170 km).
 
Baris 66:
# Karena ketebatasan lahan di Koto Baru, sebagian bangunan perkantoran pemerintah kabupaten Solok masih terdapat dalam wilayah administrasi Kota Solok, sehingga mempersulit koordinasi/konsultasi antar Unit Kerja. Juga terpisahnya perkantoran ini membuat prosedur pelayanan masyarakat menjadi tidak efektif dan efisien.
 
Tanggal 6 November 1997, diadakan diskusi persiapan pemindahan ibukotaibu kota kabupaten antara jajaran [[eksekutif]] dan [[legislatif]] pemerintah kabupaten Solok dengan tokoh masyarakat dan para perantau di [[Gedung Solok Nan Indah]], Koto Baru. Dari 3 usulan calon ibukotaibu kota, dalam diskusi ini kemudian disepakati untuk memilih lokasi di Kayu Aro - Sukarami sebagai ibukotaibu kota kabupaten Solok yang direncanakan. 2 calon yang lain adalah Sungai Nanam di kecamatan [[Lembah Gumanti, Solok|Lembah Gumanti]] dan Muaro Paneh di kecamatan [[Bukit Sundi, Solok|Bukit Sundi]].
 
Lokasi yang dimaksud adalah lahan sekitar 500 Ha yang terletak diperbatasan antara Kayu Aro - Sukarami di pinggir jalan raya Solok - Padang yang merupakan salah satu jalur Lintas Sumatra. Untuk ini kemudian dibuat pembahasan dan perencanaan matang terhadap semua aspek yang menyangkut keberadaan ibukotaibu kota baru tersebut, seperti aspek sosial ekonomi, aspek geografi dan topografi serta dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Terhadap Lingkungan), di mana ditegaskan bahwa pembangunan ibukotaibu kota ini tidak akan melakukan perubahan ekstrem terhadap kondisi lahan dan bentang alam, menjaga kawasan sekitar dari pengrusakan yang tidak perlu dan mengalokasikan hanya sekitar 40 % dari luas lahan keseluruhan untuk sarana dan prasarana pembangunan.
 
Struktur administrasi pemerintahan Kabupaten Solok terdiri dari 14 [[kecamatan]] dengan 74 [[nagari]] dan 403 [[jorong]]. Kecamatan yang memiliki nagari terbanyak adalah Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan Kecamatan X Koto Di atas masing-masing memiliki 9 nagari, sedangkan kecamatan dengan jumlah nagari terkecil terdapat di Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Danau Kembar dan Kecamatan Junjung Sirih masing-masing hanya memiliki 2 nagari.