Lily Sumantri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Ibukota → Ibu kota |
k ibukota → ibu kota |
||
Baris 24:
Berdasarkan Undang-undang No 18/1965, Seorang [[Kepala Daerah]] didampingi oleh seorang petinggi yang merupakan tenaga Pusat yang diperbantukan. Disamping itu seorang [[Bupati]] Kepala Daerah dalam menghadapi masalah urusan Legislatif/ Politis dibantu oleh Anggota BPH yang terdiri dari utusan mewakili Fraksi [[ABRI]] dan 3 (Tiga) orang Fraksi dari [[Partai Politik]]. Hal itu dihapus setelah ada perubahan berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
Pusat Pemerintahan pada saat itu di [[Alun-alun Bandung]] tepatnya di [[Balonggede, Regol, Bandung|Jalan Balonggede]], tercatat peristiwa penting, yaitu rencana pemindahan
Akan tetapi atas beberapa pertimbangan fisik Geografis wilayah [[Baleendah, Bandung|Baleendah]] tidak memungkinkan untuk lokasi Ibu kota Bandung.
|