Lily Sumantri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Ibukota → Ibu kota
LaninBot (bicara | kontrib)
k ibukota → ibu kota
Baris 24:
Berdasarkan Undang-undang No 18/1965, Seorang [[Kepala Daerah]] didampingi oleh seorang petinggi yang merupakan tenaga Pusat yang diperbantukan. Disamping itu seorang [[Bupati]] Kepala Daerah dalam menghadapi masalah urusan Legislatif/ Politis dibantu oleh Anggota BPH yang terdiri dari utusan mewakili Fraksi [[ABRI]] dan 3 (Tiga) orang Fraksi dari [[Partai Politik]]. Hal itu dihapus setelah ada perubahan berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
 
Pusat Pemerintahan pada saat itu di [[Alun-alun Bandung]] tepatnya di [[Balonggede, Regol, Bandung|Jalan Balonggede]], tercatat peristiwa penting, yaitu rencana pemindahan ibukotaibu kota dari lokasi semula ([[Bandung|Kodya Bandung]]) kewilayah hukum [[Kabupaten Bandung]], yaitu [[Baleendah, Bandung|Baleendah]]. Kepindahan ini disebut sebagai kembalinya Ibu kota [[Kabupaten Bandung]] ke tapak Cikal Bakal [[Kabupaten Bandung]] yang pertama semasa [[Tumenggung Wiraangunangun]]. Pemindahan ibu kota [[Kabupaten Bandung]] itu ditujukan untuk mengembangkan kepemimpinan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah sendiri bukan saja kepada historis dan psychologis tetapi juga didasarkan pada rasionil dan prinsip-prinsip perencanaan yang matang. Perletakkan Batu pertama dilaksanakan pada hari jadi ke 333 Kabupaten Bandung, April 1974. Dalam perkembangannya. Pada lahan yang diperuntukkan Ibu kota [[Kabupaten Bandung]] itu, sempat dibangun berbagai fasilitas, antara lain perkantoran untuk beberapa instansi diantaranya Gedung [[DPRD]], [[Bupati]] dan sebagainya, disamping itu jalan penunjang yang lengkap dan memadai dibuat sesempurna mungkin.
 
Akan tetapi atas beberapa pertimbangan fisik Geografis wilayah [[Baleendah, Bandung|Baleendah]] tidak memungkinkan untuk lokasi Ibu kota Bandung.