Reklamasi daratan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k analisa → analisis |
k namun (di tengah kalimat) → tetapi |
||
Baris 86:
== Proyek Reklamasi di Indonesia ==
Di Indonesia, reklamasi untuk membentuk daratan yang dilakukan dari garis pantai disebut dengan '''reklamasi pantai''', dan diatur melalui Peraturan menteri Pekerjaan Umum No. 40 tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai.<ref>http://www.bkprn.org/peraturan/the_file/permen40.pdf</ref> Beberapa pihak juga menggunakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai dasar hukum reklamasi,
Dalam Permen PU No. 40 tahun 2007, syarat untuk mengajukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yaitu:
Baris 145:
# Kawasan lembaga jasa dan keuangan
# Kawasan hunian, hotel, dan pusat belanja
Hingga saat ini reklamasi di Jakarta masih menuai pro kontra dari Pemprov Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup. Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil di kementerian itu, Sudirman Saad mengatakan izin reklamasi itu bukan merupakan kewenangan kepala daerah,
Pada Kamis (31/3/2016) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi usai menerima uang dengan nilai total Rp 1.140.000.000. Uang suap itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.<ref>Kompas.com, (2016). ''Properti.kompas.com''. Retrieved 11 April 2016, from <nowiki>http://properti.kompas.com/read/2016/04/01/203228421/.Tertangkapnya.Bos.Agung.Podomoro.Land.Indikasi.Proyek.Reklamasi.Sarat.Korupsi</nowiki>.</ref>
Akibat dari penangkapan ini, pada 18 April 2016, Menteri Koordinator Kemaritiman [[Rizal Ramli]], Kementerian Kelautan dan Perikanan [[Susi Pudjiastuti]], Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [[Siti Nurbaya Bakar|Siti Nurbaya]], dan Gubernur DKI Jakarta [[Basuki Tjahaja Purnama]] memutuskan pemberhentian sementara atau [[moratorium]] reklamasi Pantai Utara Jakarta. Seluruh pihak sepakat bahwa reklamasi tidak salah,
</ref>.
Baris 156:
Tipe reklamasi yang dijalankan di daerah ini adalah reklamasi darat (pesisir). Pemanfaatan lahan reklamasi pantai atau penimbunan laut terjadi di pesisir kota Makassar mulai gencar dilakukan sejak awal tahun 2000-an. Namun berjalan lambat karena adanya pro kontra reklamasi. Pemkot Makassar juga membuat ''master plan'' rencana reklamasi kawasan strategis bisnis global terpadu Makassar yang pada akhirnya direspon oleh Pemprov dengan membuat rencana pembangunan '''Centre Point of Indonesia (CPI)'''. Koordinasi Advokasi Kopel Indonesia, Musaddaq dikutip media menyebutkan, proyek CPI tanpa perencanaan di RPJMD 2008-2013.
Anggaran yang digunakan bukan dari APBN,
== Pendapat Ahli Terkait Reklamasi ==
|