Badan Nasional Sertifikasi Profesi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Menghilangkan spasi sebelum tanda koma dan tanda titik dua
k Anggota: sudah tidak relevan
Baris 29:
== Tugas Pokok dan Fungsi ==
Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, utamanya pasal 4 Ayat 1): Guna terlaksananya tugas [[Sertifikasi profesional|sertifikasi kompetensi kerja]] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada [[lembaga sertifikasi profesi]] yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2): Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi [[lembaga sertifikasi profesi]] sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
 
== Anggota ==
=== Periode 2011 - 2016 ===
# Adjat Daradjat
# Sumarna F Abdurahman (Ketua periode 2014 - 2016)
# Sugiyanto(Anggota)
# Surono (Anggota)
# Bonardo Tobing (Anggota)
# Teuku Suriansjah (Anggota)
# Muhammad Najib (Anggota)
# Bachtiar Siradjuddin (Anggota)
# Hendra Pribadi (Anggota)
# Hasnawati (Anggota)
# Muhammad Zubair (Anggota)
# Slamet Gadas (Anggota)
# Ning Sudjito (Anggota)
# Rizal Yamin (Anggota)
# Mulyanto (Anggota)
# Krisna Nur Miradi
# Rama Boedi (Anggota
# Eko Indrajit (Anggota)
# Nurmanigsih (Anggota)
# Martinus Darmonsi (Anggota
# Asrizal Tatang (Anggota
# Rambun Sumardi (Anggota
# Inda Mapiliandari (Anggota
# Gembong Setyawan Purboyo (Anggota
# Sanromo (Anggota)
 
== Referensi ==