Muhammad Thaib: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 41:
Hasil ini sempat ditentang oleh pasangan Sulaiman Ibrahim/T Syarifuddin hingga menyerahkan kasus ini ke [[MK]]. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK [[Akil Mochtar]], pihaknya mengatakan melalui kuasa hukum Andi Muhammad Asrun dan kawan-kawan, melaporkan tentang berbagai peristiwa kekerasan, teror dan intimidasi yang dilakukan oleh tim sukses dan simpatisan pasangan Muhammad Thalib-M Jamil pada Pilkada Aceh Utara. “KIP Aceh Utara membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut,” kata Muhammad Asrun, seraya merinci 37 kasus tindakkan teror, intimidasi dan kekerasan yang dialami tim pasangan Sulaiman Ibrahim-T Syafruddin. Aksi intimidasi tersebut terjadi di 17 kecamatan di kabupaten tersebut. KIP Aceh Utara menjadi pihak termohon dan pasangan pemenang pilkada Aceh Utara Muhammad Thaib/M Jamil sebagai pihak terkait. Kuasa hukum pemohon menginginkan agar MK membatalkan putusan KIP Aceh Utara No 35 tahun 2012 tentang Penatapan Pasangan Calon terpilih sebagai Pasangan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara Periode 2012-2017 pada Pilkada Aceh Utara, serta memerintahkan KIP Aceh Utara menggelar pilkada ulang tanpa keikutsertaan pasangan Muhammad Thalib/Muhammad Jamil.<ref>[http://aceh.tribunnews.com/2012/04/27/cabup-aceh-utara-beberkan-bukti-pelanggaran Cabup Aceh Utara Beberkan Bukti Pelanggaran]</ref>
 
Kuasa hukum pasangan Sulaiman-T Syafruddin juga mempersoalkan kelengkapan syarat pencalonan Muhammad Thaib yang diragukan kepemilikannya. “Calon tersebut tidak memiliki ijazah sesungguhnya. Kami punya bukti sebagai pembanding,” kata Muhammad Asrun. Menanggapi hal ini, pihak tim sukses pasangan bupati terpilih itu menyatakan ijazah sekolahdasar (SD) Cek Mad asli dan tidak palsu. “Dulunya, SD tersebut bernama SD Matang Payang [[Tanah Pasir, Aceh Utara|Kecamatan Tanah Pasir]], Aceh Utara. Kini berganti nama menjadi SDN Tanah Pasir, kepala sekolahnya juga masih hidup hingga kini, yaitu Abdullah yang kini menetap di [[Meucat, Syamtalira Aron, Aceh Utara|Desa Meucat]], [[Syamtalira Aron, Aceh Utara|Kecamatan Syamtalira Aron]], Aceh Utara,” ujar anggota Timses Cek Mad, Azhari Cage didampingi anggota timses lainnya, Fauzi Yusuf.<ref>[http://aceh.tribunnews.com/2012/04/29/timses-ijazah-cek-mad-asli Timses : Ijazah Cek Mad Asli]</ref>
 
Namun, ia bersama wakilnya dilantik [[Gubernur]] [[Zaini Abdullah]] dalam sidang paripurna istimewa DPRK yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil (Mukim Jamaldi) yang bertempat di gedung DPRK setempat. Pelantikan diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran dan dilanjutkan dengan Salawat Badar, disusul Lagu Indonesia Raya. Pada pelantikan yang dilakukan pada [[5 Juli]] [[2012]] pukul 14.25 WIB itu, gubernur juga berpesan untuk menghidupkan kembali proyek-proyek vital yang telah mati, maupun yang mati suri di kabupaten itu. Proyek-proyek vital yang perlu direvitalisasi itu adalah PT Aceh Asean Fertilizer (PT AAF), PT Kertas Kraft Aceh (PT KKA), dan lainnya. “Tiga bulan ke depan, kami minta Bupati dan Wakil Bupati menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Utara.<ref>[http://aceh.tribunnews.com/2012/07/06/gubernur-hidupkan-kembali-proyek-vital Gubernur: Hidupkan Kembali Proyek Vital]</ref>
 
== Kasus ==
Ia pernah disebut terlibat pada kasus penerimaan aliran dana dari pinjaman APBK Aceh Utara tahun 2009 senilai Rp 654 juta dari total pinjaman Rp 7,5 miliar. Saat itu posisi Muhammad Thaib sebagai Staff Ahli Bupati Aceh Utara, Ilyas Pase (Ilyas A Hamid). Dalam kasus ini sudah ada dua terdakwa, mantan Kabag Ekonomi dan Investasi Aceh Utara, Melody Thaher dan mantan bupati Ilyas Pase (kini buronan).<ref>[http://mataaceh.com/kejati-aceh-bidik-dua-bupati/ Kejati Aceh “Bidik” Dua Bupati]</ref> Ia lalu diminta menjadi saksi dalam kasus tersebut, di mana ia juga disinyalisasi ikut kecipratan dana segar, Rp 1,3 miliar. Namun, sudah tiga kali menyurati Bupati Aceh Utara, tetapi ia masih saja mangkir dari persidangan pemeriksaan saksi. Surat kedua JPU dibalas dengan menyebutkan bahwa dirinya tak bisa hadir karena sedang berkonsentrasi penanggulangan banjir yang melanda Aceh Utara. Surat ketiga, dijawab Cek Mad bahwa dia ke Jakarta, karena ada urusan yang lebih penting.<ref>[http://www.modusaceh.com/cek-mad-mangkir-di-pengadilan-tipikor-berdalih-banjir-dan-urusan-penting-di-jakarta/ Cek Mad Mangkir di Pengadilan Tipikor : Berdalih Banjir dan Urusan Penting di Jakarta]</ref>
 
Pada sidang yang dilakukan pada [[8 Desember]] [[2015]], kuasa hukum Ilyas Pase, Sayuti Abubakar meminta Jaksa untuk menetapkan Muhammad Thaib sebagai tersangka. Dalam dakwaan terdakwa Ilyas Pase disebutkan bahwa Cek Mad pernah menerima uang dalam tiga tahap, masing-masing Rp 1.343.611.112, Rp 713.611.112, dan Rp 630 juta.<ref>[http://aceh.tribunnews.com/2015/12/08/jaksa-diminta-jadikan-cek-mad-tersangka Jaksa Diminta Jadikan Cek Mad Tersangka]</ref>