Uji tuntas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{rapikan}} |
|||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Uji tuntas''' atau disebut juga '''Due diligence''' adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja [[perusahaan]] atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan.
Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, namun istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela.
Baris 7 ⟶ 8:
== Dalam perdata ==
Uji tuntas adalah [[Hukum perdata|keperdataan]] adalah merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemegang kebijakan atau yang pihak berwenang guna menghindari terjadinya kerugian pihak lainnya. Kegagalan untuk dipenuhinya upaya ini dapat merupakan suatu tindakan "kelalaian". Ini adalah secara konsep berbeda dari penyelidikan dalam "uji tuntas", disini ada faktor kewajiban yangs ecara umum harus dilaksanakan guna dipenuhinya suatu standar tingkah laku. Seringkali dalam suatu perjanjian diatur secara tegas adanya kewajiban para pihak untuk melakukan uji tuntas
== Catatan kaki ==
|