Jurusita pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kedudukan Jurusita Pajak adalah pelaksana eksekusi
kedudukan Surat Paksa sama dengan putusan pengadilan perdata
Baris 19:
'''Penanggung Pajak''' adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
'''Surat Paksa''' adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU 19 Tahun 2000: Agar tercapai efektivitas dan efisiensi penagihan pajak yang didasari Surat Paksa, ketentuan ini memberikan kekuatan eksekutorial serta memberikan kedudukan hukum yang sama dengan '''grosse akte''', yaitu putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan Banding.
'''Surat Paksa''' adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
 
'''Ketentuan yang mengatur''': {{br}}1. Undang-Undang No. 19 tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
 
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
 
== Pranala luar ==