Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 5:
 
== Latar belakang ==
[[Komisi Pemilihan Umum]] RI pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari telah menetapkan hasil perolehan suara [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019]].<ref name=detik_796>{{cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4557796/penetapan-hasil-pilpres-jokowi-5550-prabowo-4450 |title=Penetapan Hasil Pilpres: Jokowi 55,50%, Prabowo 44,50% |date=21 Mei 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews}}</ref>, yang ditolak oleh Paslon 02, [[Prabowo Subianto]], karena sumber penetapan hasil tersebut adalah [[curang|kecurangan]].<ref>{{cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4558398/prabowo-tolak-hasil-pilpres-2019 |title=Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019 |date=21 Mei 2019 |accessdate=14 Juni 2019 |author=Marlinda Oktavia Erwanti |publisher=detikNews}}</ref>
 
Menurut [[Kampanye 02 Pilpres 2019|Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi]], terdapat sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang [[sistematis]], [[terstruktur]], dan [[masif]] meliputi penyalahgunaan [[APBN]] dan/atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan [[ASN|aparatur negara]], penyalahgunaan birokrasi dan [[BUMN]], [[Pembatasan penggunaan internet di Indonesia 2019|pembatasan kebebasan media dan pers]], dan [[diskriminasi|diskriminasi perlakuan]], dan penyalahgunaan penegakan hukum.<ref name=detik598>{{cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4585598/garis-besar-soal-sidang-perdana-gugatan-prabowo-di-mk-hari-ini |title=Garis Besar soal Sidang Perdana Gugatan Prabowo di MK Hari Ini |date=14 Juni 2019 |accesdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews}}</ref>