Pengendalian sosial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
HsfBot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: atau pun → ataupun
Baris 1:
'''Pengendalian sosial''' atau '''kontrolisasi sosial''' adalah suatu konfigurasi untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang/membangkang.<ref>[http://organisasi.org/jenis-macam-pengendalian-sosial-dan-pengertian-pengendalian-sosial-pengetahuan-sosiologi Pengertian]</ref>
 
== Pengertian Pengendalian Sosial Menurut Para Ahli ==
Baris 12:
Pengertian Pengendalian
 
== Macam-Macam [[Pengendalian sosial|Pengendalian]] Sosial ==
=== Berdasarkan Sifat ===
Berdasarkan sifat, pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi tiga, berikut ini.
Baris 29:
 
=== Berdasarkan Pelaku Pengendalian Sosial ===
* '''Pengendalian pribadi'''; yaitu pengaruh yang datang dari orang atau tokoh tertentu (panutan). Pengaruh ini dapat bersifat baik atau punataupun buruk.
* '''Pengendalian institusional'''; yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tersebut tidak hanya mengawasi para anggota lembaga itu saja, akan tetapi juga mengawasi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lembaga tersebut berada. Misalnya kehidupan para santri di pondok pesantren akan mengikuti aturan, baik dalam hal pakaian, tutur sapa, sikap, pola pikir, pola tidur, dan sebagainya. Dalam hal ini, pengawasan dan pengaruh dari pondok pesantren tersebut tidak hanya terbatas pada para santrinya saja, namun juga kepada masyarakat di sekitar pondok pesantren.
* '''Pengendalian resmi'''; yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat. Pengendalian resmi dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian, satpol PP, kejaksaan, ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap hukum yang telah ditetapkan.