Pembicaraan:Kereta Api Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
||
Baris 27:
| PT Kereta Api (Persero) || 1 Juni 1999 || Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 <br/>KAI didirikan sesuai dengan akta tanggal '''1 Juni 1999''' No. 2 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Sp.N., Notaris di Jakarta, dan kemudian diperbaiki kembali sesuai dengan akta tanggal 13 September 1999 No. 14 ({{url|http://bumn.go.id/keretaapi/halaman/41|Cek di sini!}})|| 24 Juli 1995 || Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1995<br> "KAI didirikan sesuai dengan akta tanggal '''24 Juli 1995''' No. 2 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Sp.N., Notaris di Jakarta, dan kemudian diperbaiki kembali sesuai dengan akta tanggal 13 September 1999 No. 14."
|}
Referensi asli: {{cite newspaper|title=Revisi UU Perkeretaapian, Adakah Investor Swasta Berminat?|newspaper=Suara Pembaruan|date=26 September 2003}}, dikliping dan koleksi CSIS: Dunia Ekuin dan Perbankan.
Apakah dengan saya yang berkali-kali mengembalikan suntingan tersebut perlu membuat konsensus agar bagian "Sejarah" dilindungi saja? Terima kasih. [[Pengguna:Alqhaderi Aliffianiko|Alqhaderi Aliffianiko]] ([[Pembicaraan Pengguna:Alqhaderi Aliffianiko|bicara]]) 20 Juni 2019 07.38 (UTC)
|