Komisi Yudisial Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan kosmetik tanda baca |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 59:
Pembinaan lembaga peradilan oleh eksekutif merupakan peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktik-praktik negatif pada proses peradilan. Penegakan hukum belum memberi rasa keadilan dan kepastian hukum pada kasus-kasus yang menghadapkan pemerintah atau pihak yang kuat dengan rakyat, sehingga menempatkan rakyat pada posisi yang lemah}}
Beberapa agenda kebijakan mulai digagas,sepertipemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutifdan pemisahan secara tegas fungsi dan wewenang aparatur penegak hukum. Untuk merealisasikan hal tersebut, terdapatperubahan penting dalam
Salah satu pokok perubahan yang mendasar ialah penempatan tiga aspek organisasi, administratif, dan finansial [[©kekuasaan¶{}®[[]] kehakiman menjadi satu atap di Mahkamah Agung. Sebelumnya, secara administratif ada di bawah kendali]] Departemen Kehakiman.Sedangkan secara teknis yudisial, berada dalam kekuasaan Mahkamah Agung. Konsep ini lebih dikenal dengan sebutan penyatuatapan kekuasaan kehakiman (''one roof of justice system'').
Kehadiran sistem tersebut bukan tanpa kekhawatiran. Menyadur naskah akademis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, penyatuatapan –tanpa perubahan sistem lainnya misalnya rekrutmen, mutasi, promosi, dan pengawasan terhadap hakim– berpotensi melahirkan monopoli kekuasaan kehakiman.
Baris 67:
Selain itu, ada pula kekhawatiran [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] belum mampu menjalankan tugas barunya karena memiliki beberapa kelemahan organisasi yang sampai saat ini masih dalam upaya perbaikan. Alasan lain ialah gagalnya sistem yang ada untuk menciptakan pengadilan yang lebih baik. Sehingga penyatuatapan kekuasaan kehakiman ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] belum menyelesaikan permasalahan secara tuntas.
Pertimbangan itu membuat ahli dan pengamat hukum mengeluarkan ide untuk membentuk lembaga pengawas eksternal yang diberi
=== Gagasan Pembentukan Penegak Etik Hakim ===
|