Kendaraan bermotor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
|||
Baris 3:
Berdasarkan UU No. 14 tahun 1992 yang dimaksud dengan peralatan teknik dapat berupa [[motor]] atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk merubah suatu sumber daya [[energi]] tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Pengertian kata berada dalam ketentuan ini adalah terpasang pada tempat sesuai dengan fungsinya. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah [[kereta gandengan]] atau [[kereta tempelan]] yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor sebagai penariknya.
== Lihat pula ==
* [[Truk]]
* [[Mobil]]
|