Pemilihan umum Wali Kota Medan 2020: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 115.178.215.64 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh LaninBot Tag: Pengembalian |
Andikbuyung (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 35:
| after_party =
}}
'''Pemilihan umum Wali Kota Medan 2020''' (selanjutnya disebut '''Pilkada Medan 2020''' atau '''Pilwali Medan 2020''') adalah [[pemilihan umum]] lokal yang akan diselenggarakan di [[Kota Medan]], [[Provinsi Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Pilkada Medan 2020 diadakan dalam rangka memilih [[Wali Kota Medan|Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan]] periode [[2021]]-[[2024]].<ref>Pasal 201 Ayat (7) [https://mkri.id/public/content/jdih/UU_Nomor_10_Tahun_2016.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang] JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.</ref> Wali kota dan wakil wali kota [[petahana]] berpeluang mencalonkan diri kembali. Hasil [[Pemilu 2019]] menunjukkan bahwa dari total 10 [[partai politik]] yang mendudukkan wakilnya di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan|DPRD Medan]], hanya [[Partai Gerindra]] dan [[PDI Perjuangan]] yang dapat mengusung calon wali kota-wakil wali kota tanpa berkoalisi.<ref>{{cite web|url=https://pemilu2019.kpu.go.id|title=Portal Pemilu 2019|publisher=KPU RI}}</ref>
== Kandidat Potensial ==
|