Kekebalan hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 2:
== Kekebalan anggota DPR ==
{{main|Hak Imunitas}}
Hak imunitas adalah hak yang dimiliki anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) untuk tidak dapat dituntut di depan [[pengadilan]] karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPR.<ref>{{Cite book|title=Ensiklopedia Pengetahuan Kewarganegaraan Jilid 4.|last=Oktavia, dkk.|first=Darwin|publisher=Optima Intelijensia|year=2011|isbn=978-602-9177-15-2|location=Depok|page=11}}</ref>
|