Paspor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Coolnation01 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Perbaikan kalimat dan paragraf
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 1:
'''Paspor Indonesia''' (lengkapnya '''Paspor Republik Indonesia''') adalah dokumen [[perjalanan]] yang diterbitkan oleh [[Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|Direktorat Jenderal Imigrasi]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]], dan perwakilan RIIndonesia di luar negeri. Paspor iniIndonesia hanyamemuat diberikanidentitas kepadapemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor Indonesia berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas dari [[Kewarganegaraan|Wargawarga Negaranegara]] [[Indonesia]] di luar negeri, oleh karena itu paspor ini hanya diberikan pada warga negara Indonesia saja.
 
Paspor merupakanadalah buktidokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya di mana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas diriyang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air. HalPaspor adalah dokumen milik negara, maka hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RIIndonesia harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.
[[Paspor]] ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
 
Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri maka Andaseseorang wajib memiliki paspor (Eng = passport). Pengertian dari paspor sebagai suatu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang tentang identitas seorang warga negara yang akan melakukan perjalanan lintas negara. Paspor ini digunakan ketika seorangpelancong wargaasing negara yang hendakakan memasuki batasperbatasan negara lain. Kemudian petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel ataupunatau lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang paspor sebagai bukti tanda izin untuk memasuki suatu negara.
Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
 
Di halaman pertama paspor RI dapat ditemukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut:
 
Dalam [[bahasa Indonesia]]:
 
:"'''''Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.'''''"
 
Dalam [[bahasa Inggris]]:
 
:"'''''The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection.'''''"
 
Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke [[Israel]] dan [[Republik Tiongkok|Taiwan]] dengan pencantuman dalam paspor.
 
== PendahuluanInformasi dalam paspor ==
[[Berkas:Indonesian passport first page and inside cover.jpg|300px|ka|jmpl|Halaman pertama paspor Indonesia]]
Setiap orang yang akan berangkat ke luar negeri atau untuk memasuki negara lain wajib memiliki Paspor. Paspor memiliki arti tersendiri yaitu merupakan dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya. Paspor secara umum memuat identitas yang terdiri dari: Nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, warga negara dan yang tidak kalah penting adalah Nomor dan masa berlaku Paspor.
[[Paspor]] ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor Indonesia merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh [[negara]] tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam [[bahasa Indonesia]] dan [[Bahasa Inggris|Inggris]]. Di halaman pertama paspor Indonesia, dapat ditemukan imbauan dari pemerintah Indonesia dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagai berikut:
 
:"'''''Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.'''''"
Paspor atau istilah kerennya Surat Perjalanan adalah dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh sesorang untuk bepergian keluar negeri atau untuk memasuki negara lain.
Jenis dan warna paspor tiap negara berbeda-beda sesuai dengan keinginan negara yang bersangkutan, tetapi untuk sistem dan kemananan paspor hampir semua negara menerapkan sistem yang sama berdasarkan standar ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Karena Indonesia juga merupakan negara anggota ICAO, maka harus menerapkan Paspor standar ICAO.
 
:"'''''The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection.'''''"
Surat Perjalanan di Indonesia lebih dikenal dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau SPRI ( Paspor RI) berisi Identitas pemegangnya berupa nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, tempat dokumen dikeluarkan dan masa berlakunya surat perjalanan tersebut.
 
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan atau Paspor, Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk ke wilayah Indonesia. Jadi disini jelas setiap orang yang akan keluar atau masuk ke Wilayah Indonesia harus memilki paspor tanpa pengecualian.
 
Halaman kedua dan ketiga dalam paspor Indonesia berisi data pribadi pemegang paspor. Data-data tersebut adalah:
== Deskripsi ==
# Foto
Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya di mana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air.
# Kode Negaranegara
# Nomor Pasporpaspor
# Nama Lengkaplengkap
# Jenis Kelaminkelamin
# Kewarganegaraan
# Tanggal Lahirlahir
# Tempat Lahirlahir
# Tanggal Pengeluaranpengeluaran
# Tanggal Habishabis Berlakuberlaku
# Nomor Registrasiregistrasi
# Kantor Yangyang Mengeluarkanmengeluarkan (tempat pengeluaran paspor)
# Tanda tangan pemegang
 
== Paspor elektronik ==
Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan ''e-passport'' atau elektronik''paspor passportelektronik'' sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme ''e-passport'' ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
 
Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.
 
Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri maka Anda wajib memiliki paspor (Eng = passport). Pengertian dari paspor sebagai suatu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang tentang identitas seorang warga negara yang akan melakukan perjalanan lintas negara. Paspor ini digunakan ketika seorang warga negara yang hendak memasuki batas negara lain. Kemudian petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel ataupun lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang paspor sebagai bukti tanda izin untuk memasuki suatu negara.
 
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.
 
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
 
== Bahasa ==
Bahasa yang digunakan dalam paspor Indonesia adalah [[bahasa Inggris]] dengan [[bahasa Indonesia]]. Sebab [[bahasa Inggris]] merupakan bahasa internasional, sementara [[bahasa Indonesia]] merupakan bahasa nasional di [[Indonesia]].
 
== Informasi dalamMacam-macam paspor Indonesia ==
[[Berkas:Indonesian passport first page and inside cover.jpg|300px|ka|jmpl|Halaman pertama paspor Indonesia]]
Halaman kedua dan ketiga dalam paspor Indonesia berisi data pribadi pemegang paspor. Data-data tersebut adalah:
# Foto
# Kode Negara
# Nomor Paspor
# Nama Lengkap
# Jenis Kelamin
# Kewarganegaraan
# Tanggal Lahir
# Tempat Lahir
# Tanggal Pengeluaran
# Tanggal Habis Berlaku
# Nomor Registrasi
# Kantor Yang Mengeluarkan (tempat pengeluaran paspor)
# Tanda Tangan Pemegang
 
== Macam-macam Paspor Indonesia ==
 
Ada beberapa macam paspor Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda-beda.
Baris 67 ⟶ 45:
# Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri
 
== Paspor, Visa dan Visa on arrivalvisa ==
{{main|Visa}}
 
[[Berkas:Indonesia bali3.JPG|250px|jmpl|Stempel paspor di Indonesia.]]
[[Berkas:Visa.jpg|ka|250px|jmpl|Visa untuk [[Laos]], [[Thailand]], dan [[Sri Lanka]].]]
'''Paspor''' sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
 
'''Visa''' adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
 
Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
 
Harap diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per hari / orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000 (mata uang lokal).
 
Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
 
Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika kita bepergian ke negara itu, kita tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat kita sampai dan kita akan langsung diperbolehkan masuk.
 
Walaupun bebas visa, adakalanya kita harus mencari informasi lebih lanjut. Terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa:
 
Sebagai contoh, Filipina mempersyaratkan tiket return untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, maka kita tidak dapat masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina.
* Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel.
* Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku, visa regional seperti schengen, visa residence negara tertentu atau visa Amerika.
* Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara Cuba.
 
Sementara '''Visa on arrival''' adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara /bandara.
 
Bahasa awamnya paspor adalah KTP untuk keluar negeri, visa adalah tiket masuk untuk ke suatu negara sementara Visa on arrival adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di “beli” di perbatasan / bandara negara yang akan di tuju.
 
=== Visa pre Arrival ===
'''Visa pre Arrival''' adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara kita. Selain di Jakarta, kedutaan atau konsulat negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Bali atau Makassar. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa on arrival maka kita harus apply visa suatu negara di kedutaan tersebut.
 
Agar dapat bepergian ke luar negeri, kadang kala paspor saja tidak cukup sebagai syarat masuk ke negara tertentu. Paspor yang berfungsi sebagai tanda identitas disertakan dengan dokumen izin masuk ke suatu negara yang disebut '''visa'''. Visa harus diperoleh sebelum atau saat di pintu kedatangan (kecuali negara yang menerapkan bebas visa terhadap negara asal pendatang) untuk dapat masuk ke wilayah negara asing. Visa dapat diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.
Biaya yang dibebankan untuk visa pre Arrival lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat apply visa online, jadi kita tidak perlu datang ke kedutaan. Hal ini membantu sekali jika kita tidak ada waktu atau terkendala jarak untuk datang ke kedutaan.
 
'''Visa''' adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh''boleh berkunjung’berkunjung'' yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. BisaVisa dapat berbentuk stiker visa yang dapat diapplydiajukan di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
Untuk beberapa negara, siap-siap akan ada penolakan visa yang kita ajukan jika syarat-syarat tidak dipenuhi atau tidak ada bukti cukup kuat kenapa kita harus diijinkan masuk ke suatu negara. Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visa-nya. Ketika ditolak, kita dapat mengajukan banding ke kementerian luar negeri untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa.
 
== Kekuatan Pasporpaspor ==
Terhitung pada Agustus 2019, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa dan visa saat kedatangan ke 81 negara dan teritori, menjadikan kekuatan paspor Indonesia menduduki posisi ke-55 menurut The Passport Index. [https://www.passportindex.org/byRank.php]
 
== Akses Bebasbebas Visavisa dan Visavisa Saatsaat Kedatangan (Visa On Arrival)kedatangan ==
=== Afrika ===
 
* {{flagicon| Comoros}} [[Komoro]]: Visa tersedia saat kedatangan di bandara <ref>{{cite web|url=http://www.comores-online.com/mwezinet/pratique/arrivee.htm|title=Comores Online|accessdate=2008-04-09}}</ref>
* {{flagicon| Morocco}} [[Maroko]]: 90 hari <ref>{{cite web|url=http://www.morocco-emba.jp/andere-nationalitaetengl.htm|title=Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jepang|accessdate=2007-08-26}}</ref><ref>http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=MA&user=DL&subuser=DELTAB2C</ref>
* {{flagicon| Mozambique}} [[Mozambik]]: 30 hari (Visavisa onsaat Arrivalkedatangan <ref>{{cite web|url=http://www.embamoc-usa.org/services.htm|title=Kedutaan Besar Republik Mozambik, USA|accessdate=2007-09-09}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&DE=MZ&PASSTYPES=PASS&user=DL&subuser=DELTAB2C|title=Timatic|accessdate=2007-09-11}}</ref>
* {{flagicon| Seychelles}} [[Seychelles]]: 30 hari <ref>{{cite web|url=http://www.exoticseychelles.com/passport-visa.html|title=Eksotik Seychelles|accessdate=2007-09-03}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.seychelles.travel/en/plan_your_visit/entry_formalities.php|title=Badan Pariwisata Seychelles|accessdate=2007-09-03}}</ref>
* {{flagicon| Tanzania}} [[Tanzania]]: 90 hari (Visavisa onsaat Arrivalkedatangan) <ref>{{cite web|url=http://www.tanzania.org.za/visas.htm|title=Komisi Tinggi Tanzania di Afrika Selatan|accessdate=2007-09-03}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.tanzania.go.tz/immigrationf.html|title=Website Nasional The United Republic of Tanzania|archiveurl=https://archive.is/JcrI|archivedate=2012-06-30|accessdate=2007-09-03}}</ref>
* {{ZAM}} 90 hari (Visavisa onsaat arrivalkedatangan) <ref>http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=ZM&user=DL&subuser=DELTAB2C</ref>
* {{flagicon| Zimbabwe}} [[Zimbabwe]]: 90 hari (Visavisa onsaat Arrivalkedatangan) <ref>{{cite web|url=http://www.zimfa.gov.zw/visa/visa01.htm|title=Kementrian Luar Negeri Zimbabwe|archiveurl=http://web.archive.org/web/20070929113523/http://www.zimfa.gov.zw/visa/visa01.htm|archivedate=2007-09-29|accessdate=2008-04-09}}</ref>
* {{flagicon| Egypt}} [[Mesir]]: 30 hari (Visavisa Onsaat Arrivalkedatangan, dengan syarat menunjukkan Student ID yang masih berlaku dan diakui oleh Universitas di Mesir)
* {{flagicon| Kenya}} [[Kenya]]: 90 hari (Visavisa onsaat Arrivalkedatangan)
* {{flagicon| South Africa}} [[Afrika Selatan]]: 30 hari
 
Baris 139 ⟶ 92:
* {{flagicon| Iran}} [[Iran]]: 7/15 hari <ref>{{cite web |url=http://www.iranembassy.or.id/law_detail.php?idne=23 |title=The Embassy of I.R. Iran for Indonesia |accessdate=2007-08-14 }}</ref>
* {{KHM}}: 30 hari
* {{flagicon| India}} [[India]]: 30 hari (Visavisa Onsaat Arrivalkedatangan)<ref>{{cite web |url=http://indianembassyjakarta.com/visa_tvoa.html |title=Embassy of India Jakarta |accessdate=2011-05-18 }}</ref>
* {{flagicon| Laos}} [[Laos]]: 30 hari
* {{MAC}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.macautourism.gov.mo/en/main/faq.php#35 |title=Macau Government Tourist Office |accessdate=2007-08-14 }}</ref>
* {{flagicon| Maldives}} [[Maladewa]]: 30 hari (Visavisa Onsaat Arrivalkedatangan)<ref>{{cite web |url=http://www.immigration.gov.mv/ |title=Department of Immigration & Emigration, Maldives |accessdate=2007-08-14 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.immigration.gov.mv/main.asp?move=faq |title=Department of Immigration & Emigration (FAQ), Maldives |accessdate=2007-08-14 }}</ref>
* {{MAS}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.kln.gov.my/?m_id=53&gred=I |title=Ministry of Foreign Affairs, Malaysia |accessdate=2007-08-14 }}</ref>
* {{flagicon|Myanmar}} [[Myanmar]]: Per 9 Juni 2014 bebas visa
* {{flagicon| Nepal}} [[Nepal]]: 30/60 hari (Visavisa Onsaat Arrivalkedatangan) <ref>{{cite web |url=http://www.immi.gov.np/touristvisa.php |title=Department of Immigration, Ministry of Home - Government Of Nepal |accessdate=2007-09-09 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.visitnepal.com/travelers_guide/legal_information.php |title=Visit Nepal |accessdate=2007-09-09 }}</ref>
* {{flagicon| Oman}} [[Oman]]: 30 hari (Visavisa Onsaat Arrivalkedatangan) <ref>{{cite web |url=http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=OM&user=DL&subuser=DELTAB2C |title=Timatic |accessdate=2008-06-03}}</ref>
* {{PHI}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.athenspe.net/consular_services/_visa.html |title=Philippines Embassy in Athens, Greece |accessdate=2007-08-26 }}</ref>
* {{SIN}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://app.ica.gov.sg/travellers/entry/visa_requirements.asp |title=Immigration & Checkpoints Authority, Singapore |accessdate=2007-08-14 }}</ref>
* {{flagicon| Sri Lanka}} [[Sri Lanka]]: 30 hari (Visavisa Onsaat Arrivalkedatangan)<ref>{{cite web |url=http://www.immigration.gov.lk/html/visa/fees.html#SATOP |title=Department of Immigration and Emigration, Sri Lanka |accessdate=2007-08-14 }}</ref>
* {{TWN}}: 30 hari ('''dengan catatan''' bahwa pengunjung harus memiliki visa yang masih berlaku atau izin tinggal untuk negara Amerika Serikat, Kanada, Jepang, UE, Australia atau Selandia Baru) <ref>{{cite web |url=http://www.boca.gov.tw/ct.asp?xItem=2550&ctNode=226&mp=1 |title=Bureau of Consular Affairs, Ministry of Foreign Affairs |accessdate= 2009-09-18}}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.boca.gov.tw/ct.asp?xItem=1443&ctNode=536&mp=2 |title=Bureau of Consular Affairs |accessdate= 2009-09-09}}</ref>
* {{flagicon| Tajikistan}} [[Tajikistan]]: 45 hari (Visavisa Onsaat Arrivalkedatangan, Bandara Dushanbe dengan surat undangan (tujuan dari kunjungan) atau berpergian dengan agen perjalanan resmi yang beroperasi di Tajikistan) <ref>http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=TJ&user=DL&subuser=DELTAB2C</ref>
* {{THA}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.mfa.go.th/web/2482.php?id=2490 |title=Ministry of Foreign Affairs, Thailand |accessdate=2007-08-14 |archiveurl=http://web.archive.org/20070206024900/www.mfa.go.th/web/2482.php?id=2490|archivedate=2007-02-06}}</ref>
* {{ETM}}: 30 hari (Visavisa Onsaat Arrivalkedatangan) <ref>{{cite web |url=http://visiteasttimor.com/good-to-know/visa-immigration/ |title= Timor Leste |accessdate=2007-09-09 }}</ref>
** Berdasarkan [http://www.mfac.gov.tp/localnews/local030624.html Ministry of Foreign Affairs and Cooperation, East Timor], warga negara Indonesia yang tinggal dekat dengan perbatasan Timor Leste, tidak memerlukan visa untuk masuk ke Timor Leste.
* {{flagicon| Vietnam}} [[Vietnam]]: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.vietnamtourism.com/e_pages/useful/useful.asp |title=Vietnam Tourism |accessdate=2007-08-26 }}</ref>
* {{flagicon| Jordan}} [[Yordania]]: 30 hari (Visavisa Onsaat Arrivalkedatangan) seharga 40 JOD <ref>{{cite web |url=http://www.jordanembassy.or.id/visa_services.htm |title=Jordan Embassy in Indonesia |accessdate=2007-09-11 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.mfa.gov.jo/pages.php?menu_id=85 |title=Foreign Ministry, Jordan |accessdate=2007-08-15 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.visitjordan.com/visitjordan_cms/GeneralInformation/EntryintoJordan/tabid/61/Default.aspx |title=Jordan Tourism Board |accessdate=2007-08-14 }}</ref>
*
 
Baris 168 ⟶ 121:
* {{flagicon|Serbia}} [[Serbia]]: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja [http://www.mfa.gov.yu/Visas/visas_c/indonezija.htm]
* {{flag|Rusia}}: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja.<ref>{{cite web |url=http://www.indonesia.mid.ru/press/14_e.html|title=KBRI Rusia}}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=1902&task=detail&catid=6&Itemid=42&tahun=2008|title=Sekretariat Negara RI}}</ref>
* {{flag|Turki}}: 30 hari. Visa onsaat Arrivalkedatangan sudah mulai berlaku sejak akhir 2009. [http://www.mfa.gov.tr/visa-fees-at-border-gates-for-2010.en.mfa]
 
=== Oseania ===
Baris 175 ⟶ 128:
* {{FIJ}}: 4 bulan dari kedatangan, perpanjangan bisa dibuat sampai 6 bulan<ref>{{cite web |url=http://www.fijiembassy.be//index.php?option=com_content&task=view&id=40&Itemid=88 |title=Kedutaan Besar Republik Kepulauan Fiji, Brussels - Belgia |accessdate=2009-12-24 }}</ref>
* {{flagicon| Micronesia}} [[Mikronesia]]: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.visit-fsm.org/visitors/entry.html |title=Visit The Federated States of Micronesia |accessdate=2007-09-02 }}</ref>
* {{flagicon| Niue}} [[Niue]]: 30 hari (Visavisa Onsaat Arrivalkedatangan) <ref>{{cite web |url=http://www.niueisland.com/facts |title=Kantor Pariwisata Niue |accessdate=2007-09-02 }}</ref>
* {{flagicon| Palau}} [[Palau]]: 1 Bulan (Visavisa Onsaat Arrivalkedatangan) <ref>{{cite web |url=http://www.palauembassy.com/Travel.htm |title=Kedutaan Besar Republik Palau |accessdate=2009-12-24 }}</ref>
* {{flagicon| Samoa}} [[Samoa]]: 60 hari <ref>{{cite web |url=http://www.samoaimmigration.gov.ws/visitors |title=
Imigrasi Samoa - Kementrian Perdana Menteri & Kabinet |accessdate=2009-12-24 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.visitsamoa.ws/samoa/export/sites/STA/gethere/visas.html |title=Badan Pariwisata Samoa |accessdate=2007-09-02 }}</ref>