Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sarjoni2019 (bicara | kontrib) |
Sarjoni2019 (bicara | kontrib) k →Pejabat |
||
Baris 45:
Lapas Sarolangun masuk dalam klasifikasi III maka dipimpin oleh seorang pejabat struktural eselon IV/a yang familiar disebut [[Kepala]] Lapas dan dibantu 4 pejabat eselon V/a yaitu :
* Kepala Urusan [[Tata Usaha]] : [[Hariyadi, S.H]]
* Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi : [[Hermansyah, S.H|Hermansyah]]
* Kepala Subseksi Pembinaan : [[Jonerwan, S.Pd]]
* Kepala Subseksi [[Keamanan]] dan Ketertiban : [[Ihsan, S.H]]
== Kapasitas ==
|