Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 140.213.24.103 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian
saya hanya menambahkan tanda koma "," sebelum kata "dan" pada kalimat pertama agar memenuhi standar penulisan kata yang benar.
Baris 2:
{{referensi}}
 
'''Sistem pembayaran''' adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.<ref name="UU SP">[http://www.bi.go.id/], Undang-Undang No.23 tentang Bank Indonesia (Pasal I angka 6)</ref> Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh [[Bank Indonesia]] yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
 
Dalam menjalankan mandat tersebut, [[Bank Indonesia]] mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.