Kabupaten Puncak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 25:
Kabupaten Puncak adalah hasil pemekaran dari [[Kabupaten Puncak Jaya]].
Menurut UU RI Tahun 2008 Nomor 7, [[Kabupaten Puncak]] terdiri dari 8 distrik, yaitu:
# [[Ilaga, Puncak|Ilaga]]
|