Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lumban82 (bicara | kontrib)
Perdebatan Definisi Hukum Adat: Perbaikan kesalahan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menolak perubahan teks pertama (oleh 36.73.116.4) setelah revisi 13727122 oleh Rachmat04
Baris 64:
 
== Lingkungan Hukum Adat ==
[[Cornelis van Vollenhoven|Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven]] membagi [[Indonesia]] menjadi (tetet) 19 lingkungan hukum adat (''rechtsringen''). Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai ''rechtskring''. Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut [[Kukuban Hukum]] (''Rechtsgouw''). Lingkungan hukum adat tersebut adalah sebagai berikut.
# Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
# Tanah Gayo, Alas dan Batak