Marsinah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sejarah
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sekarah
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 10:
Kasus ini menjadi catatan [[Organisasi Buruh Internasional]] (ILO), dikenal sebagai kasus 1773.<ref>[http://www.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=NORMLEXPUB:50002:0::NO::P50002_COMPLAINT_TEXT_ID:2903024 Report in which the committee requests to be kept informed of development - Report No 318, November 1999]</ref>
 
== Latar belakanghaha ==
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Imbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahnya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putra Surya (PT. CPS) Porong membahas surat edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal [[3 Mei|3]] dan [[4 Mei]] [[1993]] menuntut kenaikan upah dari Rp1700 menjadi Rp2250.