Anak berkebutuhan khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
penambahan konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
perbaikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{unreferenced|date=Oktober 2013}}
{{rapikan}}
'''Anak berkebutuhan khusus (Heward)''' adalah @cs_evan. anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam ABK antara lain: [[tunanetra]], [[tunarungu]], [[tunagrahita]], [[tunadaksa]], [[tunalaras]], [[kesulitan belajar]], [[gangguan prilaku]], [[anak berbakat]], anak dengan gangguan kesehatan. istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah [[anak luar biasa]] dan [[anak cacat]]. Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka, contohnya bagi tunanetra mereka memerlukan modifikasi teks bacaan menjadi [[tulisan Braille]] (tulisan timbul) dan tunarungu berkomunikasi menggunakan [[bahasa isyarat]] (bahasa tubuh)<ref>{{Cite web|url=https://www.liputan6.com/lifestyle/read/3900370/painting-a-better-future-karya-lukis-luar-biasa-anak-anak-berkebutuhan-khusus|title=Painting A Better Future, Karya Lukis Luar Biasa Anak-Anak Berkebutuhan Khusus|last=Feb 2019|first=Putu Elmira22|last2=Wib|first2=08:15|website=liputan6.com|access-date=2019-02-22}}</ref><ref>{{Cite book|title=Media Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus (ABK): Buku Referensi untuk Guru, Mahasiswa dan Umum|last=Asrorul|first=Asroru|publisher=|year=|isbn=9786027275423|location=|pages=}}</ref>
 
Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas<ref>{{Cite web|url=http://referensi.elsam.or.id/2014/11/uu-nomor-20-tahun-2003-tentang-sistem-pendidikan-nasional/|title=UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional – Referensi HAM|language=en-US|access-date=2019-02-22}}</ref>, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi Pendidikan Khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia.