Norma agama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 140.213.7.55 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Mimihitam Tag: Pengembalian |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5:
* Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang [[agama]].
* Mengimani adanya [[Tuhan]] sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pelanggar norma [[agama]] dalam penetapan
# Mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di [[akhirat]] berupa siksaan di [[neraka]].
# Mendapat sangsi langsung: artinya jika seseorang telah melanggar norma agama. baik mengakui sendiri di depann mufti atau hakim, atau kedapatan/tertangkap basah melakukan pelanggaran agama, dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggarannya.
|