Blokir (internet): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Yudaka) dan mengembalikan revisi 15513223 oleh Dzaky17 |
||
Baris 10:
Pengguna yang diblokir mungkin tidak bisa mengakses konten suatu situs web, seluruhnya atau sebagian, yang biasanya terjadi ketika mekanisme sensor dan/atau filter bertanggung jawab kepada pemblokiran tersebut.
== Peraturan Pemerintah ==
Kementerian Komunikasi Dan Informatika atau yang biasa disebut dengan [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia]] berupaya untuk bertindak secara tegas segala situs yang bermuatan negatif dalam Peraturan Menteri No 19 tahun 2014 tentang [http://inet.detik.com/read/2014/08/08/104656/2656597/399/apa-saja-situs-negatif-versi-kominfo Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif]
Hal-hal apa saja yang dapat diblokir oleh pemerintah diantaranya:
* Bab II pasal 3 yang mengatakan bahwa [[Pemerintah]], lembaga pemerintah, penyelenggara jasa akses internet, dan masyarakat bisa berperan dalam menindak situs yang bermuatan negatif
* Bab III pasal 4 ayat 1 mempunyai kewenangan untuk menindak situs [[Internet]] bermuatan negatif yang terdiri dari kegiatan [[Pornografi]] dan kegiatan [[Ilegal]] lainnya. Kegiatan lainnya yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b merupakan suatu kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari kementerian atau lembaga pemerintahan yang dianggap berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
* Bab IV pasal 5 ayat 3 dan 4 lembaga pemerintah dan [[Masyarakat]] dapat melaporkan situs bermuatan negatif yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Jendral
* Bab IV pasal 10 c adalah terkait dengan masalah [[Privasi]], [[Pornografi anak-anak]], [[Kekerasan]], SARA, dan muatan negatif yang bisa berdampak luas.
== Pemblokiran Vimeo ==
|