Indonesia Raya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 273:
== Protokol ==
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam [[Peraturan Pemerintah]] No.44 Tahun 1958.<ref>[http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1958/pp-1958-044.txt Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958]</ref> Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, '''wajib berdiri''' tegak dengan sikap hormat.<ref>UU Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.</ref> Sikap Hormat disini maksudnya, bagi mereka yang berpakaian seragam (sekolah, kedinasan, TNI-POLRI, dll) wajib memberikan hormat dengan cara mengangkat tangan kanan keatas di dekat dahi. Bagi yang tidak berpakaian seragam (pakaian sipil), memberi hormatnya dengan cara berdiri tegak sambil meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedangkan penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah/peci, ikat kepala sorban dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaannya.
== Lihat pula ==
|