Dekrit (hukum): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HabibAlfa (bicara | kontrib)
k Perbaikan kata yurisdiksi dan menambah informasi tentang dekret.
Baris 1:
'''Dekret''' (dari [[bahasaBahasa Latin]] ''decernere'' = mengakhiri, memutuskan, menentukan) atau '''Titah''' adalah perintah yang dikeluarkan oleh [[kepala negara]] maupun [[kepala pemerintahan|pemerintahan]] dan memiliki kekuatan [[hukum]].
 
Banyak [[konstitusi]] memungkinkan dekret dalam masalah tertentu, seperti padahalnya dalam pernyataan keadaan darurat. Dekret sampai sekarang menjadi daya pendorong dalam debat kontroversi ekstrem. Dalam beberapa yuridiksi[[yurisdiksi]], jenis perintah pengadilan tertentu oleh [[hakim]] dapat disebut sebagai dekret.
 
Salah satu dekret yang terkenal adalah [[Dekret Presiden 5 Juli 1959]] yang dikeluarkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]]. Latar belakang adanya Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah adanya kegagalan dari Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti dari UUDS 1950.
 
== Lihat pula ==