Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dsetya (bicara | kontrib)
Pembetulan minor
Baris 3:
 
== Fungsi ==
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya :
# menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
# menyelenggarakan ujian advokat
Baris 31:
Hal ini tentu saja melanggar amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan juga bertentangan dengan isi Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 052/KMA/V/2009 itu sendiri, karena jika Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak turut campur terhadap urusan intern Organisasi Advokat, seharusnya Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak melarang Ketua Pengadilan Tinggi diseluruh Indonesia untuk mengambil sumpah Calon Advokat, meskipun para Calon Advokat tersebut tidak bisa dihalangi untuk beracara di Pengadilan, karena pada kenyataannya para Calon Advokat tersebut sering mengalami kendala pada saat menjalankan profesinya selaku aparat penegak hukum.
 
Meski demikian setelah perjalanan yang berliku, KAI melakukan gugatan ke MK yang akhirnya dikabulkan. Inti gugatan yang dikabulkan ialah organisasi advokat resmi di Indonesia bukan hanya Peradi. Namun sayangnya setelah hal tersebut muncul perpecahan baik di Peradi maupun KAI, organisasi tersebut terpecah dan memiliki beberapa ketua bahkan muncul Organisasi advokat baru salah satunya Federasi Advokat Republik Indonesi "Ferari". Hal ini menambah ketidak jelasan arah organisasi Advokat tunggal yang dinginkan pemerintah di Indonesia.
 
== Pranala luar ==