Linggajati: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 3:
==Gedung Perundingan Linggajati ==
===Lokasi===
Gedung Perundingan [[Linggajati]] terletak di Desa [[Linggajati]], Kecamatan [[Cilimus]], sekitar 14 kilometer dari Kota [[Kuningan]] atau 26 kilometer dari Kota [[Cirebon]]. Desa Linggajati berada pada ketinggian 400 meter di atas permukaan laut. Desa ini sebelah selatan berbatasan dengan Desa [[Linggarmekar]], sebelah utara berbatasan dengan Desa [[Linggarindah]] dan di sebelah barat berbatasan dengan Gunung [[Ciremai]].
 
Gedung yang berada di Desa [[Linggajati]] ini pernah menjadi tempat perundingan pertama antara Republik [[Indonesia]] dengan [[Belanda]] pada tanggal 11--13 November 1946. Dalam perundingan itu, Pemerintah RI diwakili oleh Perdana Menteri [[Sutan Syahrir]], sedangkan Pemerintah Kerajaan Belanda diwakili oleh [[Dr. Van Boer]]. Sementara yang menjadi pihak penengah adalah [[Lord Killearn]], wakil Kerajaan [[Inggris]]. Perundingan tersebut menghasilkan naskah perjanjian [[Linggajati]] yang terdiri dari 17 pasal, yang selanjutnya ditanda-tangani di [[Jakarta]] pada tanggal 25 Maret 1945.
 
Peristiwa perundingan yang berlangsung tiga hari itu ternyata merupakan satu mata rantai sejarah yang mampu mengangkat nama sebuah bangunan mungil di desa terpencil itu menjadi terkenal di seluruh Nusantara, bahkan di pelbagai penjuru dunia. Bangunan itu kemudian dipugar oleh pemerintah tahun 1976 dan dijadikan sebagai bangunan cagar budaya dan sekaligus objek wisata sejarah.