Unjuk rasa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambakan foto dari Wikimedia commons
Reitnorf141 (bicara | kontrib)
Menambah bagian tentang "peraturan berdemonstrasi" sesuai UU No 9 Tahun 1998 tentang "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum"
Baris 16:
=== Larangan membawa hewan ===
Unjuk rasa dengan membawa hewan di jalan raya Jakarta dilarang karena melanggar [[Peraturan Daerah]] Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.<ref>[http://berita.liputan6.com/ibukota/201002/263474/Demonstrasi.Bawa.Hewan.Dilarang Demonstrasi Membawa Hewan Dilarang] - Liputan 6</ref>. Menurut [[Amien Rais]], demonstrasi dengan membawa kerbau adalah tindakan tidak bermoral<ref>[http://berita.liputan6.com/politik/201002/262591/Amien.Demo.Bawa.Kerbau.Tindakan.Tak.Bermoral Amien: Demo Bawa Kerbau Tindakan Tak Bermoral] - Liputan 6</ref>.
vhgh fauzan
 
== Peraturan Mengenai Unjuk Rasa di Indonesia ==
== Galeri unjuk rasa konflik Libanon ==
Penyelenggaraan demonstrasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998<ref>Undang Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/33995/UU%20Nomor%209%20Tahun%201998.pdf</ref> tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Beberapa poin penting dari UU tersebut antara lain :
 
# Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
# Bisa dilakukan di tempat-tempat umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal, dan objek-objek vital nasional. Tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional.
# Sebelum penyelenggaraan demontrasi, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Surat ini memuat maksud, tujuan, tempat berkumpul awal, lokasi tujuan akhir, rute, waktu, lama, bentuk kegiatan, nama penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, alat peraga yang digunakan dan jumlah peserta.
# Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap 100 orang peserta, harus ada 1-5 orang penanggung jawab.
# Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggungjawab demonstrasi, berkoordinasi dengan pimpinan instansi yang akan menjadi target tujuan demonstrasi, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.
 
<br />
== Galeri unjuk rasa konflik Libanon ==
<gallery>
Berkas:Sydprot.JPG|Unjuk rasa di [[Sydney]], [[Australia]] tanggal [[22 Juli]] [[2006]] terhadap pembantaian warga sipil Libanon