Hamka Haq: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 30:
Dalam ormas Islam dan partai politik, Pengurus DDI (Daru Dakwah wal-Irsyad 1996 - sekarang) Pengurus MUI Sulsel 1991-2010. Penasehat / Dewan Pertimbangan MUI Pusat 2010 sd. sekarang. Bersama Bapak Jusuf Kalla, Pendiri dan Ketua Forum Antar Umat Beragama Sulsel 1998 sd. sekarang; Ketua DPP PDI Perjuangan 2005 s.d. sekarang (Terpilih kembali dalam Kongres V PDI Perjuangan di Bali 8-11 Agustus 2019), dan Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia 2007 sd. Sekarang.
Sejumlah karya tulis, antara lain: ''Koreksi Terhadap Ahmadiyah'' (Panjimas 1980) ''Dialog Pemikiran Islam'' (Al-Ahkam Makassar,1995), ''Falsafat Ushul Fikih'' (Al-Ahkam, 2000), ''Damai Ajaran Semua Agama'' (Al-Ahkam, 2004), ''Aspek Teologi dalam Konsep Mashlahat Al-Syahtibi'' (Erlangga Jakarta, 2007), ''Islam Rahmah untuk Bangsa'' (Rakyat Merdeka jakarta, 2009); ''Pancasila 1 Juni & Syariat Islam'' (Rakyat Merdeka & Bamusi Jakarta, 2011), ''Mengabdi Bangsa Bersama Presiden Megawati'' (2012), ''Peluralisme itu Rahmat untuk Satu Indonesia'' (Bamusi Jakrta, 2013),
== Latar Belakang ==
Prof. Dr. H. Hamka Haq berasal dari keluarga santri, campuran dari ormas-ormas Islam, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam dan ormas lokal DDI (Daru Da'wah Wal Irsyad). Ayahnya, K.H.Abdul Qadir, adalah wakil Ketua Rais Syuriah NU Kabupaten Barru, sekaligus Pengasuh Pesantren (Madrasah) DDI. Dari keluarga ibu kandung Umi Siti Hawa, semuanya dari
K.H.Abdul Qadir memberi nama kepada puteranya "Hamka", karena kagum pada sikap moderat Buya Prof. Dr. HAMKA, yang pernah berkunjung ke Barru dalam satu tabligh akbar di daerah itu. Walaupun jelas-jelas Buya Hamka adalah dari Muhammdyah.
Baris 60:
* Tarbiyah Islamiyah (1995-Sekarang) Di era Orde Baru, Tarbiyah Islamiyah menjadi ormas sayap Golkar. Ketika itu, semua PNS dan TNI/Polri wajib menjadi mesin kekuasaan Orde Baru. Hamka Haq, sebagai Guru Besar di UIN menjadi anggota Golkar, dan diminta menduduki pimpinan Pengurus Wilayah Tarbiyah Sul-Sel. Meskipun sebenarnya latar belakang keluarga Hamka Haq adalah NU, tapi baginya tidak keberatan dipasang oleh Golkar di Tarbiyah Islamiyah, yang mazhabnya mirip-mirip NU.
* Sekretaris MUI SulSel 1991-2000, Ketua MUI Seul Sel 2000-2010, Dewan Pertimbangan MUI Pusat (2010-Sekarang)
* Baitul Muslimin Indonesia (2007-Sekarang, sebagai Ketua Umum)
* Menjadi Pengurus DPP PDI Perjuangan sejak 2005 hingga sekarang (empat periode).
== Riwayat Perjuangan ==
* Mendampingi Demo Mahasiswa untuk Reformasi (1998), Saat menjabat Dekan Fak Ushuluddin IAIN Alauddin Makassar, sempat menyertai mahasiswanya berdemo di depan kampus IAIN menuntut lengsernya Presiden Soeharto.
* Membentuk FAUB untuk Redam Konflik SARA (1999), Di awal Reformasi, terjadi konflik sosial di Poso, Sampit dan Ambon. Guna meredam menjalarnya konflik ke Sul-Sel, Hamka Haq, bersama
* Dalam Pemilu tahun 2004, Hamka Haq dipercayakan oleh Presiden Megawati menjadi Ketua Tim Pemenangan Mega-Hasyim di Sulawesi. Ia mendamping Ibu Megawati dalam serangkaian kampanye PILPres 2004 di Makassar, Gowa dan Pinrang. Di Pinrang Megawati menghadiri Rakernas Ummahat Daru Da'wah wal Irsyad, disambut oleh Ketua Umum DDI Prof. H.A.Mui Kabri.
* Dalam Kongres II PDI Perjuangan di Bali, Hamka Haq dipilih oleh Megawati sebgai Ketua BIdang Keagamaan. Posisi tersebut untuk pertama kalinya diadakan dalam struktur DFPP PDI-P. Selanjutnya pada Kongres Ke III, ke IV, dan ke V, Hamka Haq tetap pada posisi tersebut.
Baris 77:
Paham keagamaan dan sikap politik Hamka Haq, kadang dipandang kontroversi, antara lain yang paling menonjol adalah:
'''Pemimpin Wanita,''' Hamka Haq menghalalkan Wanita menjadi pemimpin, sepanjang memenuhi syarat, yaitu jika memiliki keunggulan SDM dan
Kenyataan sekarang, sudah banyak ormas Islam dan parpol Islam mendukung kandidat Gubernur atau Bupati dari kaum wanita. Bahkan banyak posisi di kabinet atau di perusahaan dipimpin oleh wanita, dan sudah diterima oleh semua pihak. Dalam hal ini perjuangan pemikiran Hamka Haq dipandang berhasil.
'''Non Muslim bisa jadi Pemimpin,''' Hamka Haq membolehkan dalam kondisi tertentu. Bahwa ayat larangan non Muslim jadi pemimpin itu berkaitan dengan suasan perang, yang maksudnya Muslim dilarang mengangkat Paanglima Perang jika mengadapi serang musuh. Juga pemimpin yang dimaksud dalam ayat larangan itu dengan kalimat ''awliya, (Al-Maidah (5); 51)'' dalam artian jamak (pemimpin-pemimpin), ialah pemimpin kolektif. Ini sejalan dengan sistem kekuasaan moderen, yang terbagi ke dalam kekuasaan legislatif, eksekutif dan Yudikatif. Jadi umat Islam dilarang menyerahkan kepemimpinan kolektif, bahwa semua posisi kepemimpinan (Legislatif, eksekutif dan Yudikatif) semua diserahkan kepada non Muslim, itulah yang haram. Tapi jika hanya satu sisi saja, dan tidak menyebabkan umat Islam teraniaya, apalagi dalam masyarakat majemuk, tidak termasuk dalam larangan nitu. Dia mengambil contoh, Negara Islam Sudan pernah mengangkat wakil Presiden dari kalangan Kristen.
== Karya Tulis ==
Sebagai akademisi mantan Guru Besar UIN Makssar, Hamka Haq, menulis sejumlah karya ilmiyah berupa buku dan makalah di bidang agama dan politik. Di antara buku yang pernah ditulisnya, adalah: ''Koreksi Terhadap Ahmadiyah'' (Panjimas 1980), ''Dialog Pemikiran Islam'' (1995), ''Falsafat Ushul Fikih'' (1198), ''Konsep Mahlahat Al-Syathibi'' (2005), ''Islam Rahmah untuk Bangsa'' (2009), ''Mengabdi Bangsa bersama Presiden Megawati'' (2009), ''Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam'' (2011), ''Pluralisme Tahmat untuk Satu Indonesia'' (editor- 2012), ''Islam dan Hubungan Lintas Agama'' (2019), dan ''Asas-asas Kehidupan berbangsa dan Bernegara'' (2019).
== Referensi ==
|