Hukum adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 6:
Ada dua pendapat mengenai asal kata ''adat'' ini. Di satu pihak ada yang menyatakan bahwa ''adat'' diambil dari bahasa [[Arab]] yang berarti ''kebiasaan''. Sedangkan menurut [[Amura|Prof. Amura]], istilah ini berasal dari [[Bahasa Sanskerta]] karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang [[Minangkabau]] kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya ''adat'' berasal dari dua kata, ''a'' dan ''dato''. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.
Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh [[Snouck Hurgrounje|Prof. Snouck Hurgrounje]] seorang Ahli Sastra Timur dari [[Belanda]] ([[1894]]). Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah ''Adat Recht''. [[Snouck Hurgrounje|Prof. Snouck Hurgrounje]] dalam bukunya ''de atjehers'' (Aceh) pada tahun [[1893]]-[[1894]] menyatakan [[hukum]] rakyat [[Indonesia]] yang tidak dikodifikasi adalah ''de atjehers''.
Baris 23 ⟶ 22:
[[Mohammad Koesnoe|Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H.]] di dalam bukunya mengatakan bahwa istilah Hukum Adat telah dipergunakan seorang Ulama [[Aceh]]<ref>[[Mohammad Koesnoe|Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H.]] Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum</ref> yang bernama [[Syekh Jalaluddin|Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani]] (Aceh Besar) pada tahun 1630.<ref>[[Syekh Jalaluddin|Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani]]. ''Safinatul Hukaam Fi Tahlisil Khasam'' (Bahtera Segala Hakim dalam Menyelesaikan Segala Orang Berkesumat/Bersengketa)</ref> [[A. Hasymi|Prof. A. Hasymi]] menyatakan bahwa buku tersebut (karangan Syekh Jalaluddin) merupakan buku yang mempunyai suatu nilai tinggi dalam bidang hukum yang baik.
==
Menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], adat adalah aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yang sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan, maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan [[hukum kebiasaan]].<ref>H. Noor Ipansyah Jastan, S.H. dan Indah Ramadhansyah. ''Hukum Adat''. Hal. 15.</ref>
Baris 34 ⟶ 33:
[[Syekh Jalaluddin]]<ref>[[Syekh Jalaluddin]]. ''Safinatul Hukam fi Tahlisil Khasam''</ref> menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan pada apa yang tidak tertulis di belakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada di belakang fakta-fakta yang menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.
===
Menurut [[Cornelis van Vollenhoven|Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven]], hukum adat adalah ''keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat).'' Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum). Sedang kodifikasi dapat berarti sebagai berikut.
* menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yang baku.
Baris 64 ⟶ 62:
-->
== Lingkungan
[[Cornelis van Vollenhoven|Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven]] membagi [[Indonesia]] menjadi 19 lingkungan hukum adat (''rechtsringen''). Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai ''rechtskring''. Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut [[Kukuban Hukum]] (''Rechtsgouw''). Lingkungan hukum adat tersebut adalah sebagai berikut.
# Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
Baris 97 ⟶ 95:
# Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)<ref>H. Noor Ipansyah Jastan, S.H. dan Indah Ramadhansyah. ''Hukum Adat''. Hal. 76-78. (disadur dari [[Cornelis van Vollenhoven|Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven]])</ref>
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
== Macam-macam ==
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
# Agama: Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya: di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
Baris 106 ⟶ 104:
# Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
== Lihat pula ==
|