Kecepatan rencana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
Semakin tinggi kecepatan rencana ditetapkan semakin mahal [[biaya]] untuk pembangunan jalannya karena dibutuhkan radius tikung yang semakin besar dan tanjakan/turunan yang semakin kecil, [[jalan tol]] biasanya direncanakan pada kecepatan rencana yang tinggi yaitu 100 km/jam. Untuk menyampaikan informasi kecepatan rencana kepada pengguna jalan digunakan [[rambu lalu lintas]] batas kecepatan.
== Pertimbangan penetapan kecepatan rencana ==
Baris 12 ⟶ 11:
* Klasifikasi jalan
* Besarnya perkiraan arus [[lalu lintas]]
* Keselamatan<ref>Manajemen Keselamatan, GRSPI</ref>, semakin rendah batas kecepatan semakin tinggi keamanan pengguna jalan
* Penggunaan [[energi]]
==Besaran kecepatan rencana di Indonesia==
Kecepatan rencana ditetapkan berdasarkan<ref>Klasifikasi jalan sesuai regulasi [http://124.81.123.40/upload/kolokium/2008/KKBTLLLJ200807.pdf]</ref> klasifikasi jalan dan medan yang dilalui, dimedan jalan yang datar akan lebih tinggi dari perbukitan ataupun pegunanungan.
{| class="wikitable"
|-
! Kelas
! Datar
! Bukit
! Gunung
|-
| Jalan Tol (Arteri & kolektor)
| 100 - 120
| 80 - 100
| 80
|-
| Jalan Raya (Arteri & Kolektor)
| 80 - 100
| 60 - 80
| 40 - 60
|-
| Jalan Sedang (Kolektor)
| 60 - 80
| 40 - 60
| 40
|-
| Jalan Kecil (Lokal & Lingkungan)
| 20 - 40
| 20 - 40
| 20 - 40
|}
== Lihat pula ==
Baris 24 ⟶ 54:
*[http://onlinepubs.trb.org/Onlinepubs/nchrp/nchrp_rpt_504.pdf Design Speed, Operating Speed, and Posted Speed Practices]
*[http://safety.fhwa.dot.gov/geometric/mitigationstrategies/chapter3/3_designspeed.htm Design speed]
==Referensi==
{{reflist}}
{{transportasi-stub}}
|