Valid tetapi tidak licit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Seto221106 (bicara | kontrib)
k kesalahan pengetikan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 1:
{{Hukum kanonik Katolik}}
'''Valid tetapi tidak licit''' ({{lang-en|valid but illicit}}) dan '''valid tetapi ilegal''' adalah deskripsi yang digunakan dalam [[Gereja Katolik Roma]] atas pelayanan [[sakramen (Katolik)|sakramen]] yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mereka berlakukan, tetapi sakramen tersebut tetap memberikan pengaruh. Bahasa Indonesia tidak memiliki kosakata khusus untuk ''licit'' maupun ''illicit''. Namun [[Kitab Hukum Kanonik 1983]] dan berbagai referensi dalam bahasa Indonesia tetap menggunakan kata "licit" dalam arti "layak" atau "sesuai ketentuan yang berlaku", sehingga ungkapan "valid tetapi tidak licit" dapat juga disebut '''sah tetapi tidak layak''' atau '''sah tetapi tidak sesuai ketentuan'''.<ref>{{citation |url=http://www.kaj.or.id/dokumen/kursus-persiapan-perkawinan-2/hukum-gereja-mengenai-pernikahan-katolik |publisher=[[Keuskupan Agung Jakarta]] |title=Hukum Gereja Mengenai Pernikahan Katolik}}</ref><ref>{{citation |url=http://www.hidupkatolik.com/index.php/2015/08/25/menjaga-kesucian-perkawinan-katolik |title=Menjaga Kesucian Perkawinan Katolik |publisher=hidupkatolik.com |author=Takas Tua |date=25 Agustus 2015 }}{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref><ref>{{citation |chapter-url=http://www.katolisitas.org/274/ekaristi-sumber-dan-puncak-spiritualitas-kristiani/comment-page-1#li-comment-9484 |title=Ekaristi sumber dan puncak Spiritualitas Kristiani |chapter=Comment page 1, comment-9484 |author=Romo Wanta, Pr. |date=14 Desember 2009 |publisher=katolisitas.org}}</ref><ref>{{citation |url=http://www.katolisitas.org/1858/baptis-selam-baptis-anak-baptis-ulang |title=Baptis selam, baptis anak, baptis ulang |publisher=katolisitas.org}}</ref>
 
Keabsahan atau validitas pelayanan sakramen dipandang dari tindakan yang dilakukan oleh "orang yang memenuhi kualifikasi dan dalam tindakannya mencakup hal-hal yang merupakan esensinya sebagaimana juga segala formalitas dan tuntutan yang diberlakukan oleh hukum demi sahnya tindakan tersebut",<ref>{{en}} [http://www.vatican.va/archive/ENG1104/_PE.HTM#1A Code of Canon Law, canon 124 §1]</ref><ref>{{en}} ''[[Apostolicae curae]]'', "Whenever there is no appearance of simulation on the part of the minister, the validity of the sacrament is sufficiently certain"</ref> sehingga tampak jelas bahwa [[hukum kanon]] Katolik juga menetapkan ketentuan-ketentuan demi legitimasi suatu tindakan.