Ernst Utrecht: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 26:
== Riwayat Hidup ==
 
Ia dilahirkan di [[Kota Surabaya|Surabaya]] pada tahun 1922. Sebenarnya, Ernst Utrecht pernah kuliah di [[Institut Teknologi Bandung]]. Akan tetapi, kuliahnya terbengkalai akibat [[Perang Dunia II]]. Utrecht kemudian kuliah Hukum dan [[Indologie]] di [[Universitas Leiden]]. Kemudian, ia menikah dengan Elien Utrecht dan memiliki anak bernama Atrien Utrecht.<ref>{{Cite book|edition=Cetakan 1|title=Dari beranda Tribunal : bunga rampai kisah relawan|url=https://www.worldcat.org/oclc/981560916|location=Bandung|isbn=9786028331845|oclc=981560916|last=Santoso, Aboeprijadi,|last2=Mualim, Yanti,|last3=Pamungkas, Lea,}}</ref> Lulus dari Leiden, ia pergipulang kembali ke Indonesia pada tahun 1952 dan dinaturalisasi menjadi [[Warga Negara Indonesia]] bersama dengan Elien dan Atrien Utrecht.<ref name=":2" />
 
=== Kehidupan di Indonesia ===
Setibanya di Indonesia, ia menjadi pengajar di Kursus Dinas C pada [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] di [[Kota Malang|Malang]] di mana ia mengajar mata pelajaran pengantar ilmu hukum dan hukum administratif.<ref name=":1">{{Cite journal|last=Manullang|first=Fernando Morganda|date=2015-07-27|title=THE PURPOSE OF LAW, PANCASILA AND LEGALITY ACCORDING TO ERNST UTRECHT: A CRITICAL REFLECTION|url=http://ilrev.ui.ac.id/index.php/home/article/view/141|journal=Indonesia Law Review|language=en|volume=5|issue=2|pages=187–207–207|doi=10.15742/ilrev.v5n2.141|issn=2356-2129}}</ref>
 
=== Kehidupan Akademis ===
Kemudian, ia menjadi dosen tamu di [[Kota Makassar|Makassar, Sulawesi Selatan]] di [[Universitas Hasanuddin]] yang kala itu merupakan cabang [[Universitas Indonesia]] (1954-1956). Kemudian, dari tahun 1956 sampai 1958, ia menjadi dosen kepala Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang sudah resmi terbentuk.<ref name=":2">{{Cite book|edition=Cet. 1|title=Melintasi dua jaman : kenangan tentang Indonesia sebelum dan sesudah Kemerdekaan|url=https://www.worldcat.org/oclc/85208715|publisher=Komunitas Bambu|date=2006|location=Depok, Indonesia|isbn=9793731060|oclc=85208715|last=Utrecht, Elien.}}</ref> Konon, ketika aktif mengajar di Makassar, ia termasuk akrab dengan [[Baharuddin Lopa]] yang saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia cabang Makassar.<ref name=":4">{{Cite web|url=https://www.reqnews.com/memoar/1453/baharuddin-lopa-yang-saya-kenal|title=Baharuddin Lopa Yang Saya Kenal - REQnews.com|date=2019-04-09|website=www.reqnews.com|language=en|access-date=2019-08-27}}</ref> Menurut Djokomoelyo, tampilannya santai dan sering pakai sandal, suka bergurau dengan contoh kasus yang aktual yang mudah dicerna.<ref name=":4" />
Setibanya di Indonesia, ia menjadi pengajar di Kursus Dinas C pada [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] di [[Kota Malang|Malang]] di mana ia mengajar mata pelajaran pengantar ilmu hukum dan [[Hukum administrasi negara|hukum administratif]].<ref name=":1">{{Cite journal|last=Manullang|first=Fernando Morganda|date=2015-07-27|title=THE PURPOSE OF LAW, PANCASILA AND LEGALITY ACCORDING TO ERNST UTRECHT: A CRITICAL REFLECTION|url=http://ilrev.ui.ac.id/index.php/home/article/view/141|journal=Indonesia Law Review|language=en|volume=5|issue=2|pages=187–207–207|doi=10.15742/ilrev.v5n2.141|issn=2356-2129}}</ref>
 
Kemudian, ia menjadi dosen tamu di [[Kota Makassar|Makassar, Sulawesi Selatan]] di [[Universitas Hasanuddin]] yang kala itu merupakan cabang dari [[Universitas Indonesia]] (1954-1956). Kemudian, dari tahun 1956 sampai 1958, ia menjadi dosen kepala Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang sudah resmi terbentuk.<ref name=":2">{{Cite book|edition=Cet. 1|title=Melintasi dua jaman : kenangan tentang Indonesia sebelum dan sesudah Kemerdekaan|url=https://www.worldcat.org/oclc/85208715|publisher=Komunitas Bambu|date=2006|location=Depok, Indonesia|isbn=9793731060|oclc=85208715|last=Utrecht, Elien.}}</ref> Konon, ketika aktif mengajar di Makassar, ia termasuk akrab dengan [[Baharuddin Lopa]] yang saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia cabang Makassar.<ref name=":4">{{Cite web|url=https://www.reqnews.com/memoar/1453/baharuddin-lopa-yang-saya-kenal|title=Baharuddin Lopa Yang Saya Kenal - REQnews.com|date=2019-04-09|website=www.reqnews.com|language=en|access-date=2019-08-27}}</ref> Menurut Djokomoelyo, tampilannya santai dan sering pakai sandal, suka bergurau dengan contoh kasus yang aktual yang mudah dicerna.<ref name=":4" />
Sebagai akibat kurangnya tenaga pengajar pada saat itu, Utrecht juga memiliki jadwal mengajar di kota lain dan berperan sebagai pendiri universitas di kota [[Kota Ambon|Ambon]] bersama Yayasan Perguruan Tinggi Maluku dan [[Kota Cirebon|Cirebon]] ([[Universitas Sunan Gunung Jati]]). Dibandingkan memilih menjadi dosen tetap di [[Universitas Indonesia]] [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], ia memilih pindah ke [[Kota Bandung|Bandung]] pada tahun 1957 untuk mengajar di [[Universitas Padjadjaran]]. Selama waktu itulah ia aktif mengajar di berbagai kota seperti [[Kota Makassar|Makassar]], [[Kota Ambon|Ambon]], dan [[Kabupaten Jember|Jember]]. Selain mengajar Hukum Administrasi Negara, di Perguruan Tinggi lain Ia juga mengajar Hukum Pidana dan menulis buku hukum pidana yang menjadi buku wajib di fakultas hukum.
 
Sebagai akibat kurangnya tenaga pengajar pada saat itu, Utrecht juga memiliki jadwal mengajar di kota lain dan berperan sebagai pendiri universitas di kota [[Kota Ambon|Ambon]] bersama Yayasan Perguruan Tinggi Maluku (bakal [[Universitas Pattimura]]) dan [[Kota Cirebon|Cirebon]] ([[Universitas Sunan Gunung Jati]]). Dibandingkan memilih menjadi dosen tetap di [[Universitas Indonesia]] [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], ia memilih pindah ke [[Kota Bandung|Bandung]] pada tahun 1957 untuk mengajar di [[Universitas Padjadjaran]]. Selama waktu itulah ia aktif mengajar di berbagai kota seperti [[Kota Makassar|Makassar]], [[Kota Ambon|Ambon]], dan [[Kabupaten Jember|Jember]]. Selain mengajar Hukum[[hukum Administrasiadministrasi Negaranegara]], di Perguruan Tinggi lain Ia juga mengajar Hukum[[hukum Pidanapidana]] dan menulis buku hukum pidana yang menjadi buku wajib di fakultas hukum.
 
==== Dekan Universitas Baperki ====
Baris 40 ⟶ 42:
Menurut beberapa mahasiswa di Universitas Baperki, Prof. Utrecht adalah seorang yang sangat sederhana. Bertubuh besar, kulit hitam layaknya orang Indonesia Bagian Timur. Ia sering berkemeja putih yang ke-abu-abuan dan kumal. Celananya pun demikian kedombrongan dan selalu memakai sepatu sandal yang tidak pernah mengenal semir. Kuliah yang diberikan sangat menarik hanya saja jadwal kuliah tidak menentu. Bisa satu minggu berturut-turut, kemudian dua bulan tidak ada kuliah. Ini kemungkinan disebabkan oleh kesibukan dirinya yang memberikan kuliah di beberapa Universitas dan juga menjadi Rektor di [[Universitas Brawijaya|Universitas Negeri Brawijaya]] di Jawa Timur.
 
Pada suatu waktu beliau menawarkan kepada mahasiswa Universitas Res Publica (Baperki) apabila ada yang mau ikut pindah bersama dirinya untuk kuliah ke Universitas Negeri Brawijaya, beliau akan menerimanya.<ref>{{Cite web|url=http://gelora45.com/|title=Gelora45|website=gelora45.com|access-date=2019-08-27}}</ref><ref>{{Cite book|title=URECA: Berperan Dalam Pembangunan
Bangsa|last=Tiong Djin|first=Siauw|publisher=Perkumpulan Res Publica Indonesia,|year=2014|isbn=|location=Jakarta|page=}}</ref>
 
Baris 60 ⟶ 62:
Di tengah perdebatan, masih ada dua orang pimpinan fakultas yang memiliki opini berbeda. Keduanya adalah Dekan dan Pembantu Dekan I Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Drs. [[Sudarpo Mas'udi]] dan Drs. [[Amir Hamzah Wirjosukarto]]. Sudarpo dan Amir Hamzah pernah menjadi aktivis HMI Cabang Yogyakarta. Amir Hamzah tercatat pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Besar [[Pelajar Islam Indonesia|PII]]. Dalam rapat, Sudarpo dan Wirjosukarto meminta penilaian pimpinan universitas diberikan setelah mendengar keterangan DM-UB. Karena usulnya itu, bersama dengan Utrecht, Sudarpo dan Wirjosukarto dikeluarkan dari Universitas Brawijaya Cabang Jember.<ref name=":3" />
 
=== Pasca ''Utrecht Affair'', Gerakan 30 September dan Eksodus ke Belanda ===
Akibat konflik dengan militer/[[Tentara Nasional Indonesia|TNI]] (dalam hal ini [[Herman Pieters]]) dan kelompok agama (dalam hal ini [[Himpunan Mahasiswa Islam|HMI]]/[[Partai Masyumi|Masyumi]]), ia mengalami akibat berat setelah peristiwa [[Gerakan 30 September|G30S]] dimana ia ditangkap dan dipenjara pada tahun 1965. Ia dikeluarkan dari penjara pada tahun 1966 kemudian pergi ke negeri [[Belanda]] pada tahun 1969 (melalui [[Singapura]], [[Australia]], dan [[Amerika Serikat]]) hingga meninggal di sana serta tidak pernah kembali ke Indonesia.<ref name=":1" /><ref name=":5" />