Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Foto Terbaru Presiden Jokowi 2019 Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
Baris 100:
Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada [[Mahkamah Konstitusi]], jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.<ref>[http://news.detik.com/read/2010/01/22/184420/1284302/10/wapres-bisa-jadi-presiden-kemudian-memilih-wakilnya?nd771108bcj Wapres bisa jadi presiden kemudian memilih wakinya]</ref><ref>[http://news.detik.com/read/2010/01/31/120152/1289732/10/dalam-konstitusi-wapres-bisa-dimakzulkan?nd771108bcj Dalam konstitusi wapres bisa dimakzulkan]</ref>
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan [[pemakzulan]] (''impeachment'') tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.<ref>Pasal 83 ayat (2) UU MK</ref>
== Tanda kehormatan ==
|