Indonesia dan Persetujuan Paris: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bobby Prabawa (bicara | kontrib)
Menuliskan paragraf
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Bobby Prabawa (bicara | kontrib)
k Menambahkan paragraf
Baris 1:
'''Persetujuan Paris''' adalah sidang konferensi para pihak konvensi kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Perubahan Iklim ke21 telah dilaksanakan di Paris pada 12 Desember 2015 dengan dihadiri oleh 195 (seratus sembilan puluh lima) negara yang merupakan para pihak pada UNFCCC (''United Nations Framework Convention on Climate Change'') dan berhasil mengadopsi Persetujuan ''Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change'' (Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan BangsaBangsa mengenai Perubahan Iklim). Persetujuan Paris (''Paris Agreement'') ini memuat ketentuan mengenai Kontribusi yang ditetapkan secara nasional (''Nationally Determined Contribution/NDC'') yang diharapkan akan diimplementasikan pada tahun 2020.
 
Persetujuan Paris ini pada dasarnya merupakan komitmen bersama untuk menahan laju kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C di atas suhu di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C di atas suhu di masa praindustrialisasi. Upaya ini diharapkan akan secara signifikan mengurangi risiko dan dampak merugikan perubahan iklim.
 
== Indonesia dan Persetujuan Paris ==
Dampak merugikan perubahan iklim merupakan ancaman besar bagi kehidupan manusia dan lingkungan, untuk itu sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk melindungi segenap warga negaranya. Selaras dengan tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum 2 sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) tersebut, Pemerintah merasa perlu untuk ikut serta dalam upaya pengendalian dan perlindungan dampak perubahan iklim.
 
Dalam rangka melakukan upaya pengendalian dan perlindungan dampak perubahan iklim yang telah menjadi agenda global tersebut, diperlukan suatu bentuk kerangka kerja kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan global perubahan iklim. Persetujuan Paris merupakan suatu bentuk kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim yang menjadi komitmen terkini negara-negara di dunia. Selaras dengan Sila Kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mengamanatkan bahwa bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia dan bangsa Indonesia mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain, maka bangsa Indonesia perlu ikut serta dalam agenda global perubahan iklim, dalam hal ini ikut serta dalam Persetujuan Paris tersebut. Dalam tataran nasional dengan keikutsertaan dalam Paris Agreement tersebut akan mendorong perubahan gaya hidup masyarakat menjadi ramah lingkungan serta menciptakan pola-pola kehidupan yang adaptif terhadap dampak perubahan iklim. Sedangkan dalam tataran global, kerja sama internasional dalam kerangka Paris Agreement kiranya dapat meningkatkan efektivitas penanganan perubahan iklim secara global.
 
<br />